Kejari Bungo Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkoba Senilai 3,5 Miliar

Kejari Bungo Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkoba Senilai 3,5 Miliar

Kejari Bungo Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkoba Senilai 3,5 Miliar-Foto: Istimewa-

MUARABUNGO, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo memusnahkan Barang Bukti (BB) tindak pidana yang telah berkuatan hukum tetap di halaman kantor Kejari Bungo, Selasa (17/6/2025).

Kepala Kejari Bungo, Krisdianto, dalam sambutannya menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 84 perkara pidana umum.

BACA JUGA:Wakil KSP M. Qodari dan Gubernur Al Haris Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Jambi

Perkara-perkara tersebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri Muara Bungo, Pengadilan Tinggi Jambi, hingga Mahkamah Agung, sejak Januari hingga Juni 2025.

“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini berkaitan dengan tindak pidana umum seperti narkotika, pencurian, serta perkara lainnya,” ungkap Krisdianto.

BACA JUGA:Jasa Raharja Jambi Giatkan Forum Komunikasi Lalu Lintas di Terminal Alam Barajo

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika dan obat-obatan dengan total nilai sekitar Rp 3,5 miliar.

Rinciannya meliputi sabu seberat 2.898,39 gram, ganja seberat 1.229,45 gram, dan ekstasi seberat 11,28 gram.

Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti lain seperti timbangan digital, handphone, senjata tajam, senjata api, serta pakaian yang digunakan dalam tindak kejahatan.

Untuk metode pemusnahan, sabu dilarutkan dalam air bercampur wipol cair, ganja dibakar, sedangkan senjata tajam dan handphone dipotong-potong agar tidak dapat digunakan kembali.

Krisdianto mengatakan pentingnya pemusnahan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Ini bentuk komitmen kami dalam menjaga integritas penegakan hukum. Kami harap masyarakat juga dapat berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika,” tegasnya.(aes)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: