Tiga Pelaku Penambangan Minyak Ilegal di Bungku Dilimpahkan

Tiga Pelaku Penambangan Minyak Ilegal di Bungku Dilimpahkan -Foto: Istimewa-
Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 60 miliar.
Ditreskrimsus Polda Jambi, menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktifitas penambangan minyak bumi ilegal yang dapat merugikan, merusak alam dan tentu merupakan perbuatan melawan hukum.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: