Tiga Pelaku Penambangan Minyak Ilegal di Bungku Dilimpahkan

Tiga Pelaku Penambangan Minyak Ilegal di Bungku Dilimpahkan -Foto: Istimewa-
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Tiga pelaku penambangan minyak ilegal di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari berhasil diamankan.
Ketiga orang pelaku tersebut diamankan oleh Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi Rabu malam, 22 Januari 2025 lalu.
Setelah melalui rangkaian penyidikan dan koordinasi dengan Kejaksaan dan dinyatakan lengkap, Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Batanghari (tahap II) pada Jumat (21/3/2025).
BACA JUGA:Emas Aman Lebaran Nyaman Bersama Pegadaian
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, pelimpahan para pelaku ini usai dilakukan pemeriksaan, pemberkasan dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Telah dinyatakan lengkap sehingga kita lakukan pelimpahan," katanya.
Sebelumnya, pelaku ini ditangkap oleh Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat sekitar pukul 10.00 WIB, tim langsung bergerak untuk mengecek kebenaran laporan tersebut.
BACA JUGA:Antisipasi Lonjakan Pemudik, Bandara Sultan Thaha Jambi Siapkan 25 Extra Flight
Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan di lokasi, sekitar pukul 20.40 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku bernama Dadan Saputra yang diduga terlibat dalam kegiatan penambangan minyak tradisional ilegal tersebut.
Tidak lama setelahnya, sekitar pukul 21.00 WIB, tim kembali berhasil menangkap dua pelaku lainnya, yaitu Rio Admawan bin Mujito dan Ribudianto bin Kamad, yang juga terlibat dalam kegiatan serupa.
Ketiga pelaku beserta barang bukti berupa peralatan penambangan ilegal dan minyak bumi yang berhasil ditemukan di lokasi, segera dibawa ke Polda Jambi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan ilegal yang dapat merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan.
BACA JUGA:Satgas Pasti Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan Jelang Lebaran
Para tersangka ini, disangkakan Pasal yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah pada Pasal 40 angka 7 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: