>

Perkumpulan Hijau Resmi Surati Komisi XII DPR, Desak Investigasi Reklamasi - Moratorium Batu Bara Jambi

Perkumpulan Hijau Resmi Surati Komisi XII DPR, Desak Investigasi Reklamasi - Moratorium Batu Bara Jambi

Perkumpulan Hijau Resmi Surati Komisi XII DPR, Desak Investigasi Reklamasi - Moratorium Batu Bara Jambi-Foto: Istimewa-

Parahnya lagi, dirincikan Feri, ditemukan 9 Perusahaan pemegang WIUP yang berada dalam izin HGU Perkebunan Sawit PT. SDM, yaitu PT. Tambang Bukit Tambi (TBT), PT. Bumi Makmur Sejati (BMS), PT. Batu Hitam Sukses (BHS), PT. Bumi Bara Bangun Mandiri (BBMM), PT. Kurnia Alam Investama (KAI), PT. Alam Semesta Sukses Batu Bara (ASSBB), PT. Batu Hitam Jaya (BHJ), PT. Devanadi Karunia Cahaya (DKC), PT. Kasongan Mining Mills (KMM), berdasarkan penelusuran kami, 5 dari 9 perusahaan di atas di miliki Oleh Rizal Senangsyah, yang merupakan adik kandung dari Andi Senangsyah yang merupakan Direksi dari dari PT. SDM.

"Padahal dalam aturan pemanfaatan area Hak Guna Usaha (HGU) dalam Undang-undang No 39 tahun 2014 bagian b. yaitu perusahaan wajib paling lambat 6 (enam) tahun setelah pemberian status hak atas tanah, perusahaan perkebunan wajib mengusahakan seluruh luas hak atas tanah yang secara teknis dapat ditanami perkebunan. Jika lahan perkebunan tidak diusahakan dalam ketentuan sebagaimana yang dimaksud. Bidang pertanahan yang belum diusahakan diambil alih oleh negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya. (aan)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: