>

Penguatan Sektor Jasa Keuangan yang Stabil dan Inklusi Untuk Mendukung Program Prioritas Nasional

Penguatan Sektor Jasa Keuangan yang Stabil dan Inklusi Untuk Mendukung Program Prioritas Nasional

Ilustrasi Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). -(Antara/ Ist)-

Dalam rangka penguatan pengawasan yang lebih komprehensif dan cepat dengan menggunakan sumber daya yang lebih efisien, penguatan pengawasan SJK untuk menyelaraskan dengan perkembangan kompleksitas SJK, melalui:

Integrasi supervisory technology (suptech) dalam proses pengawasan, dengan memanfaatkan teknologi seperti Big Data Analytics (BDA) dan Arificial Intelligence (AI). 

Transformasi pengawasan berbasis tekonologi informasi serta pengembangan tools pengawasan diharapkan dapat meningkatkan output pengawasan yang lebih komprehensif, lebih cepat dan efisiensi sumber daya.

Kebijakan prioritas keempat, yaitu meningkatkan efektivitas penegakan integritas dan pelindungan konsumen dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat dan investor terhadap SJK.

Penyempurnaan ekosistem penegakan integritas di SJK, dilakukan melalui:

Kolaborasi aktif bersama aparat penegak hukum serta instansi/lembaga berwenang lainnya dalam rangka mencegah LJK dijadikan sarana untuk melakukan tindak kejahatan, seperti judi online. 

Penguatan peran Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang merupakan koordinasi antar Kementerian/Lembaga/Institusi untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal diiringi dengan intensifikasi kegiatan pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyakarat. 

Pembentukan Indonesia Anti-Scam Centre/IASC sebagai upaya penanganan penipuan (scam) di sektor keuangan sehingga korban scam memiliki peluang lebih besar untuk memperoleh pengembalian dana dengan langkah penanganan yang lebih cepat. Ke depan, penanganan scam juga akan diperkuat dengan rencana pembentukan Global Anti-Scam Alliance (GASA) Indonesia Chapter. 

Dalam rangka melengkapi ekosistem penegakan integritas di SJK dan untuk semakin mempersempit ruang gerak pelaku fraud di SJK, OJK membentuk Sistem Informasi Pelaku di SJK (SIPELAKU) sebagai database fraudster terintegrasi dan menjadi sarana diseminasi pelaku financial fraud kepada LJK sehingga diharapkan dapat menjadi bagian dari manajemen risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan untuk berhubungan dengan stakeholder. Ke depan, interkoneksi SIPELAKU akan terus dikembangkan dengan sumber data lain.

Upaya penegakan integritas di SJK diwujudkan melalui Penerapan Strategi Antifraud bagi LJK. OJK juga terus mendorong partisipasi IJK dalam Sertifikasi Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan Survey Penilaian Integritas (SPI) sebagai salah satu tolak ukur penilaian efektivitas program penegakan integritas LJK.

Dalam rangka memperkuat perlindungan konsumen dan investor serta penerapan prinsip akuntabilitas, OJK akan mengatur mekanisme dan tata cara pemasaran produk keuangan yang lebih transparan, terutama terkait iklan, deskripsi dan ringkasan produk/layanan, terutama terkait iklan, deskripsi dan ringkasan produk/layanan. Penataan praktik pemasaran untuk meminimalisir potensi kerugian konsumen.

Outlook SJK

Mencermati berbagai tantangan dan peluang yang dihadapi, serta kebijakan-kebijakan yang akan diambil, OJK optimis tren positif kinerja sektor keuangan di tahun 2025 akan berlanjut. 

Kredit perbankan diproyeksikan tumbuh sebesar 9-11 persen, didukung pertumbuhan Dana Pihak Ketiga sebesar 6-8 persen. Di pasar modal, penghimpunan dana ditargetkan sebesar Rp220 triliun. 

Piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan diproyeksikan tumbuh 8-10 persen dengan mencermati kondisi penjualan kendaraan bermotor yang menurun. Aset asuransi diperkirakan tumbuh sebesar 6-8 persen. Aset Dana Pensiun diperkirakan tumbuh 9-11 persen dan Aset Penjaminan diperkirakan tumbuh 6-8 persen. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: