Penguatan Sektor Jasa Keuangan yang Stabil dan Inklusi Untuk Mendukung Program Prioritas Nasional
Ilustrasi Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). -(Antara/ Ist)-
Bersinergi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman beserta para pemangku kepentingan lainnya dalam menyiapkan kanal pengaduan khusus dan membentuk task force untuk mempercepat penanganan pengaduan proses KPR bagi MBR yang terkait dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Memberikan keleluasaan bagi pengembang perumahan memperoleh pembiayaan untuk pengadaan/pengolahan tanah.
Dukungan likuiditas pembiayaan perumahan akan dilakukan melalui fine tuning skema produk investasi terstruktur khususnya Efek Beragun Aset – Surat Partisipasi (EBA-SP).
Penguatan industri Asuransi dan Penjaminan untuk mendukung pengembang UMKM dalam memitigasi risiko pembangunan perumahan, antara lain melalui penjaminan Kredit Modal Kerja dan produk surety bond serta asuransi properti dan asuransi jiwa kredit bagi nasabah KPR MBR.
Untuk memperkuat ketahanan dan likuiditas perekonomian nasional melalui mekanisme pemasukan dan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) ke dalam sistem keuangan Indonesia, dilakukan dengan:
Memberikan ruang fleksibilitas yang lebih besar untuk ketersediaan pembiayaan bagi sektor ekspor melalui pengecualian Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) untuk penempatan DHE di bank yang digunakan sebagai agunan kredit back-to-back dan mengharapkan LJK dapat memberikan margin yang wajar.
Kebijakan terhadap penempatan dana nasabah eksportir ke time deposit Operasi Pasar Terbuka (OPT) Valas BI tidak berdampak pada perlakuan secara prudensial, seperti LCR, NSFR, KPMM/CEMA, BMPK, Kualitas Aset.
Mendorong proses analisis kredit back to back yang lebih sederhana.
Mendorong LJK untuk meningkatkan kapasitas dalam melihat peluang pembiayaan program prioritas lainnya, seperti program hilirisasi.
Kebijakan prioritas kedua, yaitu pengembangan SJK untuk pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan.
Awal tahun 2025 menandai telah terlaksananya amanat Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang memberikan mandat yang semakin luas bagi OJK untuk mengatur dan mengawasi Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto (AKD-AK), instrumen derivatif keuangan dengan underlying efek, kegiatan usaha bulion, koperasi di SJK open-loop, serta Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK). Bertambahnya jenis industri akan memberikan ruang bagi sektor keuangan untuk tumbuh dan lebih berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, dilakukan melalui:
Pengembangan instrumen keuangan yang semakin variatif akan mendukung pendalaman pasar. Pengembangan akan diselaraskan agar sejalan dengan arah pengembangan SJK secara keseluruhan.
Penyempurnaan infrastruktur perizinan dan pengawasan, termasuk menetapkan kelembagaan dan kepengurusan PIKK dalam rangka penataan Konglomerasi Keuangan, mengingat besarnya size dan signifikansinya terhadap stabilitas SJK.
Penetapan kelembagaan dan kepengurusan PIKK dalam rangka penataan Konglomerasi Keuangan mengingat besarnya size dan signifikansinya terhadap stabilitas SJK, agar selaras dengan yang dilakukan otoritas keuangan lainnya di dunia.
Pendalaman pasar keuangan juga akan dilakukan melalui:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: