Besok MK Bacakan Putusan Dismissal, Untuk Pilkada Sungai Penuh, Muaro Jambi dan Bungo
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muaro Jambi memberikan keterangan dalam sidang sengketa Pilkada sebagai pihak terkait. -Foto: Istimewa-
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Nasib sengketa perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 6 kabupaten/kota di Provinsi Jambi akan segera diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Soalnya MK akan membacakan putusan dismissal untuk 6 daerah tersebut yakni kabupaten Muaro Jambi, Bungo, Sarolangun, Merangin, Kerinci dan Kota Sungai Penuh.
Pembacaan putusan dismissal untuk sengketa Pilkada Jambi dibagi menjadi dua tahap. Pertama digelar Selasa tanggal 4 Februari untuk Kota Sungai Penuh, Bungo dan Muaro Jambi.
Kemudian pada tahap kedua sidang pembacaan putusan dismissal digelar pada tanggal 5 Februari 2025 untuk Kabupaten Merangin, Sarolangun dan tiga permohonan Pilkada Kerinci.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin mengatakan bahwa jadwal sidang pembacaan putusan dismissal ini sudah diterima pihaknya. “Jadwalnya sudah kita terima. Kita tentu siap dengan semua keputusan mahkamah,” ujarnya, Minggu (2/2) kemarin.
Suparmin menjelaskan bahwa pihaknya optimis putusan akan berpihak kepada penyelenggara pemilu. Dimana sidang nantinya diputus dismissal dan tidak lanjut ke tahap pembuktian. “Iya, tentu kita sangat optimis sekali,” katanya.
Terlebih setelah KPU Kabupaten/kota yang di dampingi KPU Provinsi Jambi memberikan jawaban atas permohonan pemohon. Begitu juga dengan keterangan lain yang diberikan oleh pihak terkait. “Yang jelas kita sudah sampaikan jawaban sesuai dengan fakta di lapangan,” katanya.
Sebelumnya, MK menerbitkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) terbaru nomor 1 Tahun 2025 terkait jadwal penanganan perkara pemilihan kepala daerah (Pilkada). Dalam aturan tersebut, MK mengubah jadwal putusan dismissal yang semula akan dibacakan 13 Februari 2025 dipercepat menjadi 4 Februari 2025.
Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz menjelaskan, perubahan jadwal ini didasarkan pada prinsip persidangan speedy trial (contate justitie), sehingga perkara yang selesai diperiksa bisa langsung diumumkan.
"Ini sesuai dengan prinsip persidangan, speedy trial, persidangannya cepat. Alhamdulillah Majelis Hakim ini bisa memeriksa dengan secara efisien dan efektif," katanya.
Dalam prinsip persidangan, Faiz juga menyebut adanya adagium delayed justice denied justice yang memiliki makna keadilan yang tertunda berarti keadilan yang ditolak.
Karena itu, setelah pemeriksaan perkara yang cukup lancar dijalankan para hakim MK, maka putusan tak perlu memperlama pengucapan putusan. "Karena justru yang diharapkan oleh para pihak adalah selain rasa keadilan juga ada kepastian, terutama bagi para pemangku dan pengambil kebijakan," kata Faiz.
Faiz berujar, PMK terbaru terkait jadwal kemudian diputuskan agar MK bisa membacakan putusan dismissal dengan cepat setelah perkara selesai diperiksa. Faiz menyebutkan, keputusan MK memajukan jadwal pengucapan putusan dismissal tak terkait dengan pelantikan kepala daerah non-sengketa.
Meskipun PMK ini menjadi alasan pemerintah untuk menunda pelantikan kepala daerah non-sengketa pada 6 Februari 2025, dan menggabungkan pelantikan dengan kepala daerah yang perkaranya dihentikan dalam putusan dismissal MK.
"Sebenarnya itu tidak dipertimbangkan karena sesuai dengan apa yang berada di media itu kan tanggal 6 rencananya, sementara ini putusan tanggal 4 dan 5," pungkasnya. (aiz)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: