Kejari Bireuen Ajukan Kasasi Putusan Bebas Perkara Satu Kilogram Sabu

Kajari Bireuen Munawal Hadi. ANTARA/M Haris SA-Foto: ANTARA-
BANDAACEH, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas dalam perkara narkotika dengan barang bukti satu kilogram sabu-sabu.
Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Banda Aceh, Selasa, mengatakan pernyataan kasasi terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bireuen sudah disampaikan jaksa penuntut umum.
"Jaksa penuntut umum sudah menyatakan kasasi atas putusan bebas perkara narkotika dengan barang bukti satu kilogram sabu-sabu. Saat ini, jaksa penuntut sedang menyiapkan memori kasasinya," kata Munawal Hadi.
BACA JUGA:Dekan UI : Tempe Adalah Warisan Budaya dari Kearifan Masyarakat
Sebelumnya, majelis hakim diketuai M Muchsin Alfahrasi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bireuen di Bireuen, Kamis (13/11), memvonis bebas terdakwa Abdul Ghafur karena tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum.
Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu bungkusan beraksara China di dalamnya berisi satu kilogram sabu-sabu dikembalikan kepada jaksa penuntut umum untuk digunakan dalam perkara yang sama untuk terdakwa atas nama Nazaruddin.
Putusan majelis hakim tersebut tidak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Firman Junaidi dan kawan-kawan menuntut terdakwa Abdul Ghafur dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Selain pidana penjara, jaksa penuntut umum juga menuntut terdakwa Abdul Ghafur membayar denda Rp1 miliar dengan subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar selama tiga bulan kurungan.
Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu sebagaimana diatur Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
BACA JUGA:Pemeran video asusila 'Enak Yank' Divonis 10 Bulan penjara
"Terkait terdakwa lainnya dalam perkara yang sama atas Nazaruddin, jaksa penuntut umum menyatakan banding karena vonis tidak sesuai dengan tuntutan. Terdakwa Nazaruddin divonis delapan tahun enam bulan penjara. Sedangkan tuntutan 12 tahun penjara," kata Munawal Hadi.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: