>

RESMI! Angkutan Batubara Jalur Sungai Dihentikan

RESMI! Angkutan Batubara Jalur Sungai Dihentikan

ANGKUTAN BATU BARA: Foto udara tongkang bermuatan batu bara di Sungai Batanghari di Desa Pulau Betung, Batanghari, Jambi, Sabtu (4/1/2025). -Foto : Dok Jambi Ekspres. -

Ia juga menyampaikan, penutupan angkutan batubara lewat sungai ini atas kesepakatan bersama antara pemerintah provinsi Jambi, PPTB, Dirpolairud, beserta unsur forkopimda.

Dalam hal ini, PPTB tidak ingin melanggar aturan pemerintah sehingga akan berdampak pada keselamatan dan kenyamanan masyarakat Provinsi Jambi.

“Kita mengikuti arahan dari pemerintah dan mengikuti permintaan dari pemerintah,” ujar Sapuan Ansori.

Saat ini, PPTB diminta untuk melakukan persiapan fasilitas sebagai syarat untuk kembali membuka jalur batubara lewat sungai Batanghari. Namun, harus dievaluasi terlebih dahulu oleh pemerintah.

“Pengusaha dan kapal tongkang di suruh menyiapkan fasilitas yang dituangkan dalam berita acara. Seperti tagboat, spanduk, dan lain sebagainya,” tutur Sapuan Ansori.

Saat dikonfirmasi terkait dengan perbaikan jembatan yang di tabrak, Sapuan Ansori menjelaskan bahwa pihaknya telah memanggil kontraktor dan akan segera memperbaiki tiang fender tersebut.

“Ini lagi persiapan, kita tidak mau buru-buru karena juga melihat dari kesiapan alat. Kita juga melakukan seleksi terhadap kontrak ini,” jelasnya. 

Diketahui terdapat beberapa syarat yang diberikan Satgas Wasgakkum, apabila PPTB ingin kembali mengaktifkan jalur sungai. Seperti pertama, PPTB membut surat penyataan dan kesanggupan perbaikan Jembatan Tembesi kepada BPJN.

Point kedua, Assist yang ditempatkan di Jembata Tembesi minimal dengan kapasistas 70 HP atau 2 x 350 HP.

Lalu, ketiga,untuk kolong jembatan nomor 3 yang fendernya ditabrak tongkang, dipasang spanduk tidak boleh dilewati dan dilarang melintas. Sementara di kolong jembatan nomor 2 dipasang spanduk yang boleh dilewati kapal.

Keempat, memaksimalkan pos pantau ditambah pemandu arah yang ditempatkan di Jembatan Tembesi.

Kelima, Proses perbaikan fender Jembatan Tembesi dipercepat.

Keenam, Dishub Provinsi Jambi berkoordinasi dengan Kantor KSOP Kelas III Talang Duku untuk mensosialisasikan kepada dan agen kapal terkait sertifikasi yang wajib dimiliki.

Serta, poin ketujuh, bagi pengusaha tambang batu bara dan keagenan kapal yang menggunakan jalur sungai, wajib mengacu pada Pergub Jambi Nomor 26 Tahun 2024 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Sungai yang melintasi Jembatan Bentang Panjang.

Adapun saat ini pengangkutan batu bara praktis terhenti. Karena saat ini pemerintah belum membuka aktifitas angkutan batubara lewat jalur darat. Meskipun, jalur sungai juga diberhentikan untuk sementara waktu. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: