Pelaku Pengeroyokan Siswa SMA Hiang Dilepas dan Dikenakan Wajib Lapor, Proses Hukum Tetap Lanjut
Pelaku Pengeroyokan Siswa SMA Hiang Dilepas dan Dikenakan Wajib Lapor, Proses Hukum Tetap Lanjut --
KERINCI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Setelah pelaku pengeroyokan siswa SMAN 1 Kerinci diringkus aparat kepolisian. Saat ini empat pelaku yang diamankan tersebut sudah dilepas Polres Kerinci. Keempat pelaku dikenakan wajib lapor seminggu dua kali.
"Ya karena pelaku masih dibawah umur, jadi setelah diamankan kemarin, lalu dikenakan wajib lapor," kata Kasatreskrim Polres Kerinci AKP Very
Kasatreskrim Polres Kerinci Very mengatakan tetap menangani kasus ini sesuai dengan aturan yang ada.
Namun demikian menurut kepolisian Kerinci proses hukum tetap lanjut. Demikian juga dengan pihak keluarga, meminta agar kasus ini tetap berlanjut. Karena saat ini korban pengeroyokan masih terbaring sakit.
Orang tua korban Yeni Volya AR telah melaporkan tindakan ini ke pihak Polsek Sitinjau Laut. Hingga akhirnya pelaku ditangkap.
Dia meminta penanganan kasus kali ini bisa memberi efek jera bagi pelaku dan anak-anak remaja diluar sana, untuk tidak melakukan tindakan serupa.
Diberitakan sebelumnya salah seorang siswa SMA Negeri 1 Kerinci menjadi korban pengeroyokan sesama siswa SMA lainnya di Hiang hingga dilarikan ke rumah sakit MH Thalib Sungai Penuh. Kejadian ini pada Jumat (24/01/2025) korban pengeroyokan dilarikan ke Sungai Penuh untuk visum, dan mendapat tindakan Intensif yakni dirawat inap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: