>

Sengketa Pilkada, Bawaslu Jambi Siap Adu Data

Sengketa Pilkada, Bawaslu Jambi Siap Adu Data

SENGKETA : Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Muhammad Hapis ketika memeriksa dokumen syarat calon gubernur dan wakil gubernur Jambi.-IST/JE-

Suparmin, menyampaikan bahwa penyampaian dokumen tersebut harus dilakukan paling lambat sehari sebelum sidang berlangsung, mengacu pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3.

“Saat ini kami fokus membantu penyusunan jawaban dan pengumpulan alat bukti sesuai permintaan hakim MK,” ujar Suparmin.

Diketahui, terdapat delapan gugatan sengketa Pilkada di MK yang berasal dari enam daerah. Dari jumlah tersebut, Kabupaten Kerinci menjadi satu-satunya daerah dengan tiga gugatan, sedangkan lima daerah lainnya masing-masing mengajukan satu gugatan. (aiz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: