>

Pendaftaran Permohonan Sengketa Pilkada Terus Mengalir, MK Menerima 283 Gugatan, Ini Rinciannya

Pendaftaran Permohonan Sengketa Pilkada Terus Mengalir, MK Menerima 283 Gugatan, Ini Rinciannya

Gedung Mahkamah Konstitusi--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID– Para calon  kepala daerah dari berbagai penjuru Indonesia mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Dengan didampingi tim kuasa hukumnya, para kepala daerah itu mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan kepala Daerah (PHP Kada) serentak Tahun 2024.

Berdasarkan Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2024 di laman MK hingga Sabtu (14/12/2024) pagi pukul 01.00 WIB, MK menerima sebanyak 283 permohonan PHP Kada Tahun 2024.

Dari 283 permohonan yang masuk, sebanyak 136 permohonan diajukan secara daring (online) melalui simpel.mkri.id.

Sementara sebanyak 147 permohonan diajukan secara langsung di Gedung MK, Jakarta.

BACA JUGA:Mahasiswa Uji UU Pilkada, APBD Biayai Pilkada Berpotensi Disalahgunakan

Adapun rincian 283 permohonan itu terdiri dari 16 Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, 218 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati, dan 49 Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota.

Beberapa kuasa hukum yang mendapatkan mandat dari pasangan calon itu dengan tertib mengantre, menunggu giliran dipanggil petugas pendaftaran permohonan. Beberapa dari mereka mengantre untuk melakukan konsultasi kepada petugas.

Para pegawai MK yang bertugas juga tak kalah sibuk melayani para pencari keadilan.

Dengan cekat dan cermat para petugas memeriksa berkas dan alat bukti yang diajukan pemohon kemudian mencatatnya ke dalam Sistem Informasi Pelayanan Perkara Elektronik (Simpel).

Tak terkecuali, Tim Informasi Teknologi MK yang bertugas pada sesi kedua selalu siap siaga jika terjadi persoalan terhadap program atau pun jaringan.

Dikutip dari website MK, seperti pada malam sebelumnya, kesibukan ruang pendaftaran permohonan semakin intens menjelang pukul 24.00.

Semakin malam para tim kuasa hukum ramai berdatangan dengan membawa tumpukan berkas baik untuk perbaikan permohonan atau pun penambahan berkas. Namun hal demikian berlawanan dengan penambahan jumlah perkara yang hanya bertambah tiga perkara dari jumlah terakhir pada Jum’at dini hari.

Hal  itu disebabkan hampir seluruh Komisi Pemilihan Umum di berbagai daerah di Indonesia telah merampungkan tugasnya untuk melakukan rekapitulasi penghitungan dan menetapkan hasil perolehan suara pasangan calon. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: