>

Hakim Tanya Jumlah Total Pemilih yang Dipersoalkan, Ini Jawaban Kuasa Hukum Zuwanda-Sawaluddin

Hakim Tanya Jumlah Total Pemilih yang Dipersoalkan, Ini Jawaban Kuasa Hukum Zuwanda-Sawaluddin

Hakim Tanya Jumlah Total Pemilih yang Dipersoalkan, Ini Jawaban Kuasa Hukum Zuwanda-Sawaluddin -Foto: Istimewa-

MUAROJAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Muaro Jambi Tahun 2024.

Sidang yang digelar di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 2 MK, Selasa (14/1) disiarkan secara live. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jambi Muaro Jambi Nomor Urut 2 Zuwanda dan Sawaluddin (Zuwanda-Sawaluddin) mempersoalkan masifnya pelanggaran mengenai adanya orang-orang yang memilih padahal tidak mempunyai hak pilih.

Dalam persidangan tersebut, salah satu Hakim MK Arsul Sani menanyakan kepada kuasa hukum terkait berapa jumlah pemilih yang menyalurkan hak pilihnya di TPS, namun tidak atau belum melakukan perekaman e-KTP. 

"Berapa total pemilih yang memilih padahal belum melakukan perekaman e-KTP. Jangan-jangan yang belum rekam e-KTP ini banyak yang milih Pemohon," tanya Hakim Arsul Sani seraya menyebutkan hanya dugaan.

Menjawab pertanyaan itu, Heru selaku kuasa hukum mengaku memang pihaknya tidak melakukan penjumlahan berapa keseluruhan pemilih yang belum melakukan perekaman e-KTP tersebut yang dipersoalkan. 

"Pertanyaan yang sulit. Kami memang tidak jumlahkan, jadi ada di 1 TPS itu yang ada 3 orang, ada 4 orang, ada yang 10 orang. Kalau jumlah pemilih itukan tercampur yang mulia, antara pemilih yang punya hak dengan yang tidak punya hak. Kami sudah mencoba untuk menyisir," tuturnya.

Namun, kuasa hukum menegaskan, bahwa pihaknya mengidentifikasi nama-nama itu tanpa memperhatikan jumlahnya, yang jelas minimal 2 sudah ada sebagai syarat untuk dapat diulangnya di TPS tersebut. "Suara sahnya di TPS itu 58.719, tapi ini tercampur," ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Hakim Arsul Sani menyebutkan, bahwa hal itu bisa saja menjadi dasar dilakukan PSU, namun Mahkamah tentu akan mempertimbangkan apakah hal tersebut signifikan atau tidak.

"Itu bisa, nanti kami pertimbangkan. Karena kan pak Heru tahu juga MK ini juga dalam banyak putusan juga melihat juga signifikansinya itu kan gitu ya," tutupnya. (wan)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: