Pemkab Cianjur Melayangkan Peringatan Bongkar Warung di Lokasi Rawan

Pemkab Cianjur Melayangkan Peringatan Bongkar Warung di Lokasi Rawan-Foto: ANTARA-
CIANJUR, JAMBIEKSPRES.CO.ID -Pemerintah Kabupaten CIANJUR, Jawa Barat melayangkan surat peringatan kepada pemilik warung di lokasi longsor Sate Shinta Kecamatan Cugenang untuk membongkar sendiri tempat usahanya sebelum ditertibkan petugas karena di zona rawan bencana (zona merah) dan terlarang.
Kepala Satpol PP Kabupaten Cianjur Djoko Purnomo di Cianjur, Minggu, mengatakan isi surat tersebut meminta pemilik warung membongkar sendiri warung hingga batas waktu yang disepakati pada 2 April 2025.
"Sudah ada kesepakatan mereka minta waktu hingga 2 April dan akan membongkar sendiri warungnya, karena mereka menyadari membuka usaha di lokasi terlarang dan sudah jelas zona berbahaya," katanya, dikutip dari antara.
BACA JUGA:Polres Garut Gencarkan Patroli Berantas Aksi Premanisme Menjelang Lebaran
Apabila hingga batas waktu disepakati tidak dibongkar sendiri, pihaknya akan melakukan penertiban dengan membongkar paksa sejumlah warung di lokasi zona merah tersebut.
Ia mengatakan sikap tegas itu dilakukan untuk menjaga keselamatan semua pihak.
Saat gempa pada 2022, di lokasi yang saat ini berdiri warung tersebut, banyak korban jiwa yang hingga saat ini belum ditemukan karena tertimbun longsor.
Ia mengatakan perlunya diwaspadai juga terutama oleh pengendara yang melintas di jalan itu agar tidak berhenti di lokasi setempat.
BACA JUGA:Penerbangan Batik Air di Gorontalo Tertunda Akibat Pesawat Rusak
"Harapan kami tidak ada lagi masyarakat membuka usaha di sepanjang lokasi bekas longsor Sate Shinta, karena sudah jelas terlarang dan masuk zona merah, karena kita tidak tahu kapan bencana akan datang," katanya.
Bupati Cianjur Mohammad Wahyu mengatakan pemkab akan menertibkan bangunan liar, termasuk warung yang dibangun di zona merah Cugenang, guna menghindari hal yang tidak diinginkan, termasuk jatuh korban jiwa saat bencana, karena dapat terjadi setiap saat.
Pihaknya sudah meminta dinas terkait, termasuk Satpol PP Cianjur, untuk memberikan peringatan kepada pemilik warung terkait dengan kerawanan tempat itu.
BACA JUGA:Kepadatan Penumpang di Pelabuhan Merak
Peringatan juga disampaikan kepada pengendara agar tidak berhenti di lokasi bekas longsor guna menghindari hal yang tidak diinginkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: