>

Ahmadi Zubir Batal Diperiksa Polda Karena Ada Surat dari RSUD Sungai Penuh

Ahmadi Zubir Batal Diperiksa Polda Karena Ada Surat dari RSUD Sungai Penuh

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta saat diwawancarai awak media.-Foto: Istimewa-

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir batal diperiksa penyidik Polda Jambi setelah ada surat keterangan dari RSUD Sungai Penuh yang dilayangkan ke Polda Jambi.

 

Ini merupakan panggilan kedua yang tidak dihadiri Ahmadi Zubir.  Panggilan pertama pada 31 Desember 2025, Ahmadi tidak hadir dengan alasan ia sedang ada kegiatan lain. 

 

Panggilan kedua Jumat (3/1/2025), Ahmadi Zubir kembali tidak hadir setelah karena Penyidik Polda menerima surat keterangan dari RSUD Sungai Penuh.

 

"Pagi tadi kami terima surat yang menyatakan keterangan dokter bahwa yang bersangkutan sedang sakit," kata Andri kemarin.

 

Surat keterangan sakit itu, kata dia, dikeluarkan oleh pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Sungai Penuh. Di dalam surat tercantum izin sakit terhitung sejak 2 sampai 4 Januari 2025.

 

Menanggapi hal ini, Polda Jambi menjadwalkan ulang pemeriksaan saksi terkait perkara perusakan kotak suara di Sungai Penuh ini.

 

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira di Jambi, Jumat, mengatakan saksi AZ diharapkan menghadiri pemanggilan ke Polda Jambi pada Senin (6/1).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: