Ahmadi Zubir Batal Diperiksa Polda Karena Ada Surat dari RSUD Sungai Penuh
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta saat diwawancarai awak media.-Foto: Istimewa-
Andri mengatakan jika AZ tidak hadir kembali maka penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum akan melayangkan surat pemanggilan kedua
"Yang jelas ada upaya-upaya yang harus kami lakukan secara prosedural," katanya, seperti dikutip dari Antara.
Sebelumnya diberitakan, kasus perusakan dan pembakaran TPS di Sungai Penuh pada 27 November lalu itu terungkap. 13 orang tersangka pelaku sudah ditahan Polda Jambi.
Adapun motif para pelaku dalam melakukan aksi pembakaran dan perusakan saat pemungutan suara itu agar dapat diadakan pemungutan suara ulang (PSU).
Beberapa tersangka pelaku sempat melarikan diri ke Bukit Tinggi, Sumatera Barat, dengan menggunakan mobil Dinas Diskominfo Kota Sungai Penuh.
Terkait penggunaan mobil dinas itu, polisi sudah memeriksa sejumlah pihak terkait. Setelah melalui penyelidikan, perkara perusakan TPS ini menyeret nama AZ yang saat itu ikut dalam pemilihan cawako. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: