Kasus Dugaan Korupsi PT Produk Sawitindo Jambi, Kejari Sita Uang Ratusan Miliar
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Jabung Barat Radot Parulian di dampingi tim penyidik memperlihatkan barang bukti uang yang disita dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Produk Sawitindo Jambi di Kuala Tungkal, kemarin (9/12)--
“Dalam perkara ini ada dua item pertama penguasaan lahan tanpa izin dan yang kedua penguasaan lahan milik masyarakat transmigrasi Swakrasa mandiri (TSM) yang dilakukan oleh perusahaan yang sama,” ungkap Kas Pidsus Sudarmanto.
Ditanya apakah penguasaan lahan kelompok tani itu masuk dalam pidana korupsi, Sudarmanto menegaskan hal masuk keranah pidana korupsi sebab tanah tersebut tanah negara yang diperuntukkan untuk kelompok tani.
“Penguasaan lahan milik kelompok tani itu masuk dalam ranah tindak pidana korupsi berdasarkan dokumen yang kami terima dari Dinas Kehutanan Provinsi Jambi dimana kelompok tani itu terbagi dua kali penyerahan di tahun 1970 dan 1990 namun hingga saat ini belum bisa dikuasai oleh kelompok tani,” ujarnya.
Titik dimana terjadinya tindak pidana korupsi yakni hingga saat ini negara tidak mendapatkan keuntungan atas lahan tersebut baik yang berada dikawasan hutan maupun milik kelompok tani.
“Dan itu tanah dikuasai sampai sekarang itulah yang menyebabkan kerugian negara. Lahan kawasan hutan 1200 hektare (Ha) dan lahan transmigrasi 75 hektare (Ha),” ucapnya.
Ia mengatakan kerugian negara yang awalnya diprediksi merugikan negara mencapai Rp 56 miliar itu saat ini berdasarkan pemeriksaan sementara dari ahli keuangan negara mengalami kenaikan dua kali lipat
Sebelumnya, Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat terjun Langsung ke Lapangan dampingi Tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jambi guna menghitung kerugian Negara.
Penghitungan kerugian Negara tersebut pihak Penyidik Kejari dan BPKP melakukan pemeriksaan, klarifikasi kepada para Saksi-Saksi dari 1 Juli hingga 5 Juli 2024 terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan Hutan untuk Perkebunan Sawit oleh PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ) sejak Tahun 2007.
Pemeriksaan dan klarifikasi kepada para Saksi-Saksi dilakukan di Kantor Desa Rawa Medang dan Kantor Camat Kecamatan Batang Asam, Rabu (3/7/24).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Jabung Barat Radot Parulian, S. H., M. H melalui Kasi Intelijen Muhammad Lutfi, S. H., M. H membenarkan terkait pemeriksaan dan klarifikasi terhadap para saksi-saksi tersebut.
Dijelaskan Lutfi, kegiatan permintaan klarifikasi ini dilaksanakan guna melengkapi data atau bahan oleh Tim BPKP Provinsi Jambi untuk melakukan penghitungan kerugian Negara.
Kerugian Negara ini jelas Lutfi lagi, terhadap dugaan Tindak Pidana korupsi dalam pemanfaatan Hutan untuk Perkebunan Sawit oleh PT PSJ.
“Nantinya hasil penghitungan kerugian Negara ini sebagai Alat bukti, dasar penyidik menetapkan Calon Tersangka dan membawa perkara ke Pengadilan untuk disidangkan,” jelasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: