>

Kejari Bungo Tahan Kepala Samsat Bungo 2019

Kejari Bungo Tahan Kepala Samsat Bungo 2019

Kepala Samsat Bungo tahun 2019 lalu bersama 2 orang lainnya digelandang ke Sel Lapas Klas IIB Muara Bungo-Foto: Istimewa-

MUARABUNGO, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo terus mengembangkan kasus koruspi di kantor Samsat Bungo tahun 2019 yang merugikan negara sekitar Rp 1,9 Milyar.

Setelah sebelumnya menetapkan dan menahan 4 orang tersangka, kali ini, tiga orang tersangka baru kembali ditetapkan dalam kasus dugaan manipulasi pajak kendaraan bermotor di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Bungo Tahun Anggaran 2019.

Satu diantara tiga tersangka kali ini adalah Kepala Samsat Bungo 2019, HF (50). Kemudian IR (44), Kasi Pelayanan Penatausahaan Pajak yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS); serta MSI (53), seorang kasir Bank Jambi yang ditugaskan di UPT Samsat Bungo.

Kepala Kejari Bungo, Krisdianto, SH MH, dalam konferensi pers yang didampingi oleh Kasi Intel Rendy Winata, SH, serta Kasi Pidsus Silfanus Rotua Simanullang, SH MH, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil dari perkembangan penyidikan dan gelar perkara (ekspose).

“Penyidik telah memperoleh bukti permulaan yang cukup guna menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka,” ungkap Krisdianto, Kamis (06/02/2025).

Ia juga menambahkan bahwa keterlibatan ketiga tersangka ini tidak terlepas dari peranan empat tersangka lain yang telah lebih dahulu ditetapkan pada 31 Januari 2025.

Dalam kasus ini, para tersangka melibatkan seorang oknum honorer di Samsat Bungo untuk menawarkan jasa pembayaran pajak kendaraan kepada wajib pajak (WP).

"Setelah menerima pembayaran, oknum tersebut tidak langsung menyetorkannya ke kasir bank, melainkan mencetak Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan memvalidasinya tanpa memastikan dana telah diterima oleh kasir," ungkap Kajari.

Selanjutnya, jumlah pembayaran pajak direkayasa agar lebih kecil dari jumlah sebenarnya. Kepala UPT Samsat Bungo kemudian mengesahkan laporan penerimaan pajak tanpa melakukan verifikasi data yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar. 

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, ketiga tersangka kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Bungo.(aes)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: