>

Kasus Dugaan Korupsi PT Produk Sawitindo Jambi, Kejari Sita Uang Ratusan Miliar

Kasus Dugaan Korupsi PT Produk Sawitindo Jambi, Kejari Sita Uang Ratusan Miliar

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Jabung Barat Radot Parulian di dampingi tim penyidik memperlihatkan barang bukti uang yang disita dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Produk Sawitindo Jambi di Kuala Tungkal, kemarin (9/12)--

KUALATUNGKAL, JAMBIEKSPRES.CO.ID-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar)  melakukan penyitaan uang senilai Rp 93,2 Miliar (M) lebih dari PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ).

Penyitaan itu dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

Selain berbentuk rupiah, penyidik juga menyita $2,1 juta lebih uang dalam bentuk dollar Amerika yang jika dikonversikan ke rupiah nilainya sekitar Rp 34,9 M.

Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjabbar Sudarmanto menjelaskan, penyitaan ini dilakukan setelah adanya audit dari BPKP Perwakilan Jambi terkait kasus tindak pidana korupsi penggunaan kawasan hutan dan lahan transmigrasi di Kecamatan Batang Asam Tanjabbar untuk perkebunan kelapa sawit PT. Produk Sawitindo Jambi.

"Dalam perkara dimaksud,  telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 93.269.352.000,- (sembilan puluh tiga miliar dua ratus enampuluh sembilan juta tiga ratus lima puluh dua ribu rupiah) dan $ 2.199.942 (dua juta seratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus empat puluh dua Dollar Amerika), apabila kedua kerugian itu digabungkan menjadi mata uang rupiah, maka kerugian negaranya kurang lebih mencapai Rp 126-127 M," katanya, Senin (9/12). 

Kasi Pidsus menyebutkan, pihaknya telah menerima uang titipan dari PT. Produk Sawitindo Jambi berkaitan dengan perkara dimaksud sebesar Rp 10 M. Selain menerima uang titipan tersebut, sebagaimana telah diketahui beberapa bulan yang lalu Tim Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh PT. Produk Sawitindo Jambi di areal perkebunan afdeling I yang berada di Batang Asam,  Tanjabbar seluas ± 1.199,87 Hektar.

"Karena status perkebunan tersebut masih memiliki nilai ekonomis karena masih menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit, maka dengan mempertimbangkan asas kemanfaatan, penyidik telah menitipkan perkebunan itu kepada PT. Produk Sawitindo Jambi untuk dikelola selama perkara ini berjalan, dengan ketentuan hasil panen dari kebun itu pada setiap bulannya disetorkan ke Rekening Penitipan Kejaksaan Negeri Tanjabbar pada Bank BSI Kuala Tungkal, dan hingga saat ini jumlah uang yang telah dititipkan dari hasil Perkebunan itu jumlahnya kurang lebih sebanyak Rp 2,4 M," ungkapnya.

Sehingga apabila ditotalkan, sebutnya,  jumlah uang yang telah dititipkan seluruhnya berjumlah Rp 12,4 M, nantinya uang titipan itu akan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti dari Kerugian Negara yang telah terjadi. 

‘’Sehingga kami tidak hanya melakukan penindakan dalam perkara ini namun juga berupaya semaksimal mungkin akan melakukan pemulihan terhadap kerugian negara yang telah timbul,’’ jelasnya.

"Dalam waktu dekat ini akan ada tersangka diumumkan dalam kasus ini,’’ tambahnya.

Untuk diketahui, kasus yang menjerat PT PSJ ini diawali dengan penyerobotan kawasan hutan Transmigrasi Swarkarsa Mandiri (TSM) di Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar). 

Saat penyidikan kasus ini, penyidik Kejari Tanjabbr sudah memeriksan lebih kurang 40 orang saksi dan 8 orang ahli. Ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan barang bukti. Para ahli itu telah melakukan pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan dokumen.

Ahli kehutanan dan pertanahan misalnya sudah turun bersama penyidik ke lokasi. Sedangkan ahli keuangan negara yang melibatkan BPKP juga sudah memeriksa dokumen yang diajukan oleh penyidik. 

Dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat PT PSJ itu terdapat dua perkara yakni penyerobotan lahan dan penguasaan tanah negara yang seharusnya dimiliki kelompok tani TSM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: