Polri Sita Rp 61 Miliar dari Penangkapan 11 Pelaku Tiga Situs Web Judol
Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji.-Foto : ANTARA/HO-Divisi Humas Polri-
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyita Rp61 miliar dari penangkapan 11 pelaku terkait tiga situs web judi online atau daring (judol).
“Dari hasil penyitaan beberapa case (kasus) yang kami lakukan ini, melalui koordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk melakukan penuntutan, yang diharapkan bahwa hasil sitaan-sitaan ini akan kami rampas untuk negara,” kata Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, dikutip dari Antara.
Menurut dia, dari pengungkapan kasus pertama terkait situs web H5 GF777 yang melibatkan tersangka berinisial MIA, dan AL, telah disita uang sejumlah Rp45 miliar.
Untuk kasus kedua mengenai situs web RGO Casino, Polri telah menangkap HNB, IS, SR, RSS, dan HJ alias RZ alias Zeus, dan menyita sejumlah Rp1,6 miliar.(ANTARA)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: