Dewan Minta Pemkot Tindak Vila Bukit Diza

Dewan Minta Pemkot Tindak Vila Bukit Diza

Dewan Minta Pemkot Tindak Vila Bukit Diza-Foto: Istimewa-

SUNGAIPENUH, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Setelah terungkap bahwa keberadaan Villa Bukit Diza Kota Sungai Penuh tidak mengantongi izin, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Kota Sungai Penuh meminta agar villa Bukit Diza Ditutup oleh Pemkot

Serta tidak boleh beroperasi sampai pemilik villa tersebut mendapatkan izin. Pasalnya bila tak ada izin, maka menurut dewa tentu tak ada kontribusi bagi daerah, Pemkot Sungai Penuh.

BACA JUGA:Ketua DPC Gerindra Nahkodai PODSI Batanghari, Mawardi Harahap Siap Majukan Olahraga Dayung

Wakil Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hardizal, mengatakan setiap usaha harus mendapatkan izin lengkap kalau tidak berarti bangunan tersebut ilegal. 

“Kita mendorong agar pemilik mau mengurus izin karena itu jelas melanggar aturan yang ada dan daerah akan di rugikan,” katanya. 

BACA JUGA:Kementerian Hukum Jambi Gelar Sosialisasi IRH 2025: Pemda Diminta Aktif Wujudkan Tata Kelola Hukum yang Lebih

Hardizal meminta pemerintah Kota Sungai Penuh untuk segera menutup villa bukit Diza untuk sementara waktu sampai izin keluar pemerintah kota Sungai Penuh harus tegas karena ini melanggar aturan yang ada. "Ya Pemkot harus menindaklanjuti agar vila ini diberikan teguran karena tak ada izin nya," tegasnya. 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM dan PTSP) Kota Sungai Penuh Sunardi dikonfirmasi awal media kantornya terkait dengan keberadaan Villa De Boekit Diza tersebut mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima permohonan penerbitan Izin Persetujuan Bangunan Gedung atas bangunan Villa bukit Diza.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Jambi – TVRI Jambi Tandatangani PKS

"Sampai saat ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu belum menerima permohonan penerbitan izin Persetujuan Bangunan Gedung, aturannya yang ada bahwa permohonan atau permintaan penerbitan izin PBG atau dahulunya IMB, setelah ada rekomendasi dari PUPR,” jelasnya. 

Sementara itu, Kabid Cipta Karya PUPR Sungai Penuh Dede dikonfirmasi soal apakah Villa De Beokit Diza sudah mengajukan permohonan Persetujuan bangunan Gedung (IMB). Dirinya mengatakan bahwa untuk pendirian villa bukit diza belum ada, tapi tidak tau di bidang tata ruang karena proses dimulai dari bagian tata ruang baru ke cipta karya. 

“Sampai saat ini belum. Tapi tidak tau di bidang RTRW karena prosesnya di RTRW dahulu bar ke kami,” jelasnya.(Hdp).

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait