>

Jelang Lebaran, Waspada Peredaran Uang Palsu

Jelang Lebaran, Waspada Peredaran Uang Palsu

Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono Jelang Lebaran, Waspada Peredaran Uang Palsu--

MUARABUNGO, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Tinggal beberapa hari lagi akan memasuki hari raya idul Fitri 1446 Hijriyah, aktivitas ekonomi semakin meningkat. Mulai dari kenaikan kebutuhan pokok hingga jasa penukaran uang baru.

Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, yang kerap terjadi di tengah tingginya transaksi tunai menjelang hari raya.

"Kami imbau masyarakat agar lebih jeli dan teliti ketika bertransaksi tunai. Sepeti kita ketahui transaksi jelang lebaran meningkat maka dari itu masyarakat harus waspada,” ujar AKBP Natalena, Selasa (25/3/2025).

Dirinya juga menegaskan, masyarakat lebih berhati hati di tempat-tempat keramaian yang rawan menjadi lokasi peredaran uang palsu, sepeti pasar tradisional, tempat pengiriman uang dan jasa penukaran uang.

“Saya sudah meminta Sat intelkam untuk terjun ke lapangan memantau aktivitas itu, kalau memang ditemukan maka segara kita proses secara hukum pelakunya,” kata Natalena.

Selain itu, pihak kepolisian juga rutin patroli guna mengantisipasi peredaran uang palsu dan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

“Sampai saat ini belum ada laporan adanya peredaran uang palsu, semoga tidak ada. Untuk itu, bagi masyarakat yang menukar uang, ke bank saja langsung,” imbuhnya.

Menurut Kapolres, masyarakat perlu tahu ciri-ciri uang palsu dan bisa mendeteksinya secara mandiri dengan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) atau menggunakan alat bantu ultraviolet. ”Kita juga bekerja sama dengan pihak bank, agar ikut memvalidasi,” tegasnya.

Hukuman bagi pelaku pemalsuan uang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pembuat uang palsu dapat dipidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Sementara itu, bagi yang menyimpan uang palsu dengan sengaja meskipun mengetahui bahwa uang tersebut tidak asli, diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar. 

“Hukuman untuk penyimpan uang palsu tersebut seperti yang tertera dalam Pasal 36 Ayat 2 UU No.7 tahun 2011,” katanya.

"Bagi pelaku yang membawa uang palsu masuk atau keluar dari Indonesia, ancaman hukumannya lebih berat, yakni penjara seumur hidup dan denda hingga Rp 100 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Ayat 5 UU No.7 tahun 2011,” pungkas Natalena.(aes)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: