>

Kasus Pengerusakan Pagar Gudang di Kota Jambi Terus Berlanjut

Kasus Pengerusakan Pagar Gudang di Kota Jambi Terus Berlanjut

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta -Foto: Istimewa-

JAMBI,JAMBIEKSPRES.CO.ID - Polda Jambi terus melakukan penyelidikan terkait kasus pengrusakan pagar gudang ekspedisi di Jalan Lingkar Selatan, RT 15 RW 04, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.

Kasus ini berawal, karena adanya area tanah yang diklaim sebagai jalan umum dan ada yang mengklaim tanah milik pribadi.

Kasus ini bukan kasus baru, perusakan pagar ini pernah terjadi pada tahun 2023 lalu dan sudah dilakukan mediasi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jambi dan dihentikan demi kepastian hukum.

Namun, kejadian serupa kembali terjadi dengan pelaku yang sama, yakni tetangga gudang tersebut bernama Pendi.Atas kejadian tersebut, Budi Harjo pemilik gudang melaporkan kembali atas perusakan pagar gudang miliknya pada 14 Oktober 2024 lalu ke Polda Jambi

Laporan polisi dengan nomor STTLP/B/305/X/2024/SPKT/ POLDAJAMBI, menerangkan bahwa Pendi merupakan terlapor atas pengrusakan.

Diketahui, Budi Harjo memiliki sebidang tanah, dan di sampingnya ada juga tanah milik Pendi. Untuk akses keluar masuk, mobil Pendi selalu lewat depan rumah Budi Harjo

Budi Harjo merasa, bahwa jalan tersebut masuk dalam tanah miliknya. Sementara Pendi merasa, bahwa itu adalah jalan umum.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta mengatakan,saat ini pihaknya telah menerima laporan tersebut dan sedang ditangani Subdit III Ditreskrimum Polda Jambi.

"Untuk laporan baru ini itu sudah ada kita terima laporannya, statusnya masih tahap penyelidikan ," katanya (5/12/2024)

Dijelaskan Andri, pada tahun 2023 lalu, pihaknya sudah berusaha melakukan mitigasi terhadap masalah ini. 

"Kita berupaya, tidak ada keributan di tengah masyarakat," jelasnya.

Saat itu pihak Kepolisian sudah berusaha mencarikan solusi. Pertama adalah, agar Pendi membuat jalan lain untuk akses keluar masuk kendaraannya.

Kedua, jika memang benar jalan yang diributkan itu adalah jalan umum, maka yang seharusnya membuat laporan adalah pemerintah.

"Kita juga sudah menghubungi pihak BPN, untuk memastikan peta lokasinya," ujarnya.(*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: