>

Pencairan ADD Tahap 3 Tahun 2024, Desa di Tanjabtim di Deadline 10 Desember

Pencairan ADD Tahap 3 Tahun 2024, Desa di Tanjabtim di Deadline 10 Desember

Pencairan ADD Tahap 3 Tahun 2024, Desa di Tanjabtim di Deadline 10 Desember-Foto: Istimewa-

MUARASABAK, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Pemerintah Kabupaten Tanjabtim memberikan batas waktu (deadline) kepada desa untuk pencairan Alokasi Dana desa (ADD) tahap 3. Hal itu ditegaskan langsung oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) desa Kabupaten Tanjabtim.

Rica Saputra, Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Tanjabtim mengatakan, bahwa deadline yang diberikan kepada desa paling lambat tanggal 10 Desember 2024 semua desa sudah menyelesaikan pencairan tahap 3.

"Kita menegaskan semua desa harus sudah selesai pencairan sesuai waktu yang telah ditentukan, tanpa terkecuali," tegasnya.

Jika masih ada desa yang belum menyelesaikan hingga waktu yang ditentukan, maka ADD tahap 3 tidak akan dicairkan. Saat ini dari 73 desa, baru 5 desa yang baru melakukan proses pencairan ADD tahap 3. 

"Kita paham mungkin semua desa lagi sibuk dengan pelaksanaan Pilkada ini, karena Sekretaris Desa menjadi Sekretaris PPS. Namun setelah Pilkada ini, diharapkan semua desa sudah mulai bergerak menyiapkan berkas-berkas pencairannya," ungkapnya.

Kemudian terkait dengan Dana Desa (DD) dari Pemerintah Pusat, 73 desa yang ada di Kabupaten Tanjabtim sudah clear melalukan pencairan. Sebab untuk DD pencairannya hanya dilakukan sebanyak 2 tahap, sedangkan ADD sampai dengan 3 tahap.

"Kalau DD tahap sudah clear semua. Tinggal ADD lagi yang belum, jadi harus diselesaikan," terangnya.

Pihaknya telah menyurati seluruh desa untuk percepatan pencairan ADD tahap 3 sampai dengan 10 Desember. Tentunya jika desa bisa melakukan pencairan ADD tahap akhir tepat pada waktunya, para perangkat desa, RT hingga pegawai sara' bisa segera gajian. 

"Intinya pencairan ADD ini untuk kepentingan desa. Saya harap bisa menyelesaikannya tepat waktu," harapnya.(lan)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: