'Pulang Kampung' ke Filipina, Hukuman Mati Mary Jane Berpotensi Berubah
Terpidana mati Mary Jane Fiesta Veloso mengikuti lomba peragaan busana kebaya saat peringatan Hari Kartini di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta, Selasa (21/4/2015). -ANTARA FOTO/Yeyen/AFA/ed/mes/am.-
Dia menegaskan, hal tersebut juga akan berlaku apabila nantinya terdapat kesepakatan pemindahan narapidana warga negara asing (WNA) dari negara lainnya.
Selain Filipina, dia mengatakan Presiden RI Prabowo telah menerima pengajuan pemindahan narapidana dari Prancis dan Australia.
Nantinya setelah disepakati, lanjut dia, pemindahan para narapidana dari kedua negara tersebut juga akan memiliki ketentuan dan syarat, sama seperti pemindahan Mary Jane.
"Begitu pula nanti sebaliknya. Jadi ini merupakan hubungan kita kepada negara lain karena persahabatan, kesetaraan, keseimbangan, dan saling menghormati satu dengan yang lain," ujar Yusril menjelaskan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: