>

36 Orang Napi Bebas Bersyarat, Keluarga Sambut Dengan Isak Tangis

36 Orang Napi Bebas Bersyarat, Keluarga Sambut Dengan Isak Tangis

Isak tangis bertemu keluarga-Foto: Istimewa-

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Suasana haru menyelimuti pembebasan bersyarat klien pemasyarakatan Bapas Kelas I Jambi yang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis dibawah naungan Kanwil Kemenkumham Jambi pada Jumat (15/11). 

Mereka secara resmi diizinkan mendapatkan pembinaan di luar Lapas dan bisa kembali ke rumah masing-masing. 

Beberapa menangis sambil memeluk keluarga mereka, sebagian lagi bersujud di kaki sang ibu seusai diumumkan resmi mendapatkan program integrasi berupa Pembebasan Bersyarat maupun Cuti Bersyarat di Aula Saharjo Bapas Kelas I Jambi.


36 Orang Napi Bebas Bersyarat, Keluarga Sambut Dengan Isak Tangis-Foto: Istimewa-

36 orang tersebut mendapatkan program PB/CB pada pertengahan November ini. 

Mereka adalah narapidana dengan berbagai tindak pidana seperti korupsi, narkotika dan pidana lainnya yang sebelumnya menjadi WBP Lapas Kelas IIA Jambi, Lapas Kelas IIB Muara Bulian, Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi, Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal dan Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak.

Seusai melaksanaan pendataan dan registrasi, puluhan klien pemasyarakatan tersebut bertemu dengan Keluarga mereka yang telah menunggu di halaman kantor Bapas Jambi. 

Beberapa mukanya memerah menahan tangis. Sebagian lagi sudah berlinang air mata.

Dengan menjinjing tas, mereka kembali berpelukan dengan keluarga. Salah satunya pria berkemeja biru, S. 

Ia langsung memeluk istri dan anaknya yang memakai baju berwarna senada sambil menangis bahagia. 

Dirinya merasa bersyukur sekali karena sudah tak harus hidup di dalam jeruji. S ternyata telah lama menunggu untuk bisa keluar dari Lapas Jambi walaupun dengan program Pembebasan Bersyarat. Ia mengaku itu adalah kejahatan pertamanya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.

Sementara sang istri, A, juga merasa lega karena suaminya sudah bisa pulang berkumpul bersama anaknya walaupun bersyarat. 

"Jangan diulang lagi yo bang," ucap salah satu istri klien pemasyarakatan tersebut

Syarat Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: