Lanjutkan Ranperda terkait Jasa Konstruksi, Kanwil Kemenkumham Jambi adakan Koordinasi Bersama DPRD Batanghari
Kanwil Kemenkumham Jambi Bahas Lanjutan Ranperda terkait Jasa Konstruksi-Foto: Istimewa-
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Dalam rangka membahas tahapan lanjutan pasca penyusunan naskah akademik dan draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Jasa Konstruksi serta Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi menggelar koordinasi bersama pemerintah Kabupaten Batang Hari di Aula Pengayoman, Kamis (14/11).
Kanwil Kemenkumham Jambi adakan Koordinasi Bersama DPRD Batang Hari-Foto: Istimewa-
Acara yang dibuka dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hemawati Br Pandia kali ini, turut dihadiri pula oleh Ketua DPRD Kabupaten Batang Hari, Rahmad Hasrofi, beserta jajaran tim Bapemperda. Dalam sambutannya, Hemawati menegaskan pentingnya sinergi antara DPRD dan Kanwil Kemenkumham Jambi dalam memastikan Ranperda yang disusun memenuhi kaidah hukum yang berlaku serta berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“Koordinasi ini adalah langkah strategis untuk memastikan setiap tahapan penyusunan Ranperda, khususnya terkait jasa konstruksi dan masyarakat hukum adat, berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Hemawati.
Rahmad Hasrofi, dalam keterangannya, menyampaikan bahwa Ranperda ini diharapkan mampu memberikan landasan hukum yang kuat untuk mendukung pembangunan jasa konstruksi di Kabupaten Batang Hari sekaligus memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat.
“Kami mengapresiasi Kanwil Kemenkumham Jambi yang telah memberikan ruang dan dukungan penuh dalam proses harmonisasi Ranperda ini. Kami berharap tahapan ini dapat segera diselesaikan dengan baik,” ujar Rahmad.
Kegiatan ini diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab antara tim Bapemperda DPRD Kabupaten Batang Hari dengan jajaran Kanwil Kemenkumham Jambi, guna memperdalam substansi dan legalitas draft Ranperda sebelum dibawa ke tahap selanjutnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: