>

Menguak Kejanggalan Pada Proses Hukum Mardani Maming

Menguak Kejanggalan Pada Proses Hukum Mardani Maming

Mardani H Maming--

Pada hari Selasa 29 Oktober 2024, masyarakat dihebohkan dengan berita ditangkapnya Thomas Trikasih Lembong atau sering disebut Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula. Menariknya yang membuat masyarakat mengikuti kasus ini karena Tom Lembong namanya sempat naik daun saat masa Pilpres 2024 menjadi tim sukses dari Anies Baswedan.

 

Masyarakat sangat mengikuti kasus ini dikarenakan citra dari Tom Lembong sebelumnya sukses menyihir netizen karena ia adalah sosok yang pintar dan berintegritas. Hal ini lah yang membuat masyarakat kaget dengan berita ditangkapnya Tom Lembong.

 

Anies Baswedan sebagai rekanan dan juga sahabat seperjuangannya juga memberikan influence kepada masyarakat bahwa sosok Tom Lembong adalah sosok yang berintegritas, namun tetap Anies Baswedan percayakan proses hukum yang berlaku.

 

Kejanggalan Penahanan Tom Lembong

 

Kasus yang dialami oleh Tom Lembong menurut Ahli Hukum memiliki sebuah kejanggalan yang sepatutnya masyarakat juga harus mengawasinya. Menurut Abdul Fickar Hadjar ia menilai Kejaksaan Agung keliru menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka jika hanya berdasarkan kebijakan impor gula, karena kebijakan itu tidak bisa dikriminalkan

 

Selain itu peneliti dari Indonesia Corruption Watch, Egi Primayogha, meminta penyidik agar menemukan aktor lain yang terlibat. Menurutnya kebijakan impor gula kristal mentah itu tidak hanya dilakukan pada masa Tom Lembong menjabat tetapi juga di era menteri setelahnya.

 

Kejanggalan inilah yang membuat masyarakat semakin melirik dan bertanya-tanya apakah benar Tom Lembong bersalah atau tidak. Tidak sedikit masyarakat tetap mendukung dan mempercayai bahwa Tom Lembong tidak bersalah apalagi juga ada beberapa influencer tokoh politik maupun akademis yang bersuara bahwa dalam kasus Tom Lembong ini memiliki sejumlah kejanggalan.

 

Dalam hal ini, Farras Fadhilsyah melihat pada kasus Tom Lembong dan H Maming ini merupakan kasus yang serupa namun tidak sama. Pada tingkatan kasus hukumnya tentunya sangat berbeda, namun ia melihat ada pola kesamaan yang terjadi pada kedua kasus tersebut yaitu kesamaan pada aspek beberapa kejanggalan hukum dan juga kesamaan pada aspek citra politik. ( *)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: