>

Sidang Sengketa Pilkada Enam Kabupaten/Kota di MK, Jawaban Termohon Minggu Depan

Sidang Sengketa Pilkada Enam Kabupaten/Kota di MK, Jawaban Termohon Minggu Depan

Kuasa Hukum Pemohon Kurniadi Aris memberi keterangan dalam sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Sungai Penuh. ---Foto: Istimewa-

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah terus berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Usai mendengarkan permohonan pemohon, kini giliran termohon dan pihak terkait yang memberikan jawaban di hadapan Mahkamah.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin mengatakan bahwa sidang dengan agenda mendengarkan jawab termohon akan digelar minggu depan.

"Sidangnya digelar minggu depan, kita sudah dapatkan jadwalnya," ujarnya, Jumat (17/1) kemarin.

Suparmin menjelaskan bahwa sidang mendengarkan jawaban termohon untuk Pilwako Sungai Penuh dan Pilkada Kerinci akan digelar tanggal hari selasa tanggal 21 Januari.

"Jawaban termohon untuk Pilkada Kerinci ini sekaligus untuk tiga pemohonan pemohon," katanya.

Untuk Pilkada kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Bungo dan Merangin akan digelar pada hari Kamis tanggal 23 Januari.

Selanjutnya untuk Kabupaten Sarolangun akan digelar pada hari Jumat tanggal 24 Januari. 

Mantan Komisioner KPU Muaro Jambi ini menjelaskan bahwa jajarannya sudah siap menghadapi dan memberikan jawaban tersebut.

"Kita sudah siapkan jawaban. Sejauh ini tidak ada masalah," katanya.

Selain jawaban termohon, kata Suparmin, pada sidang tersebut juga akan didengarkan keterangan pihak terkait. Ada Bawaslu dan para calon yang menjadi peraih suara terbanyak. 

"Disamping Bawaslu, semua yang suaranya terbanyak juga sudah mendaftarkan jadi sebagai pihak terkait," katanya.(*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: