>

BPC HIPMI Bengkulu Desak Kebebasan Mardani Maming di Era Prabowo-Gibran

BPC HIPMI Bengkulu Desak Kebebasan Mardani Maming di Era Prabowo-Gibran

Mantan ketua BPP HIPMI Mardani H Maming. -Foto: Istimewa-

JAMBIEKSPRES.CO.ID– Kepemimpinan Prabowo-Gibran bagi para pengusaha muda di tanah air merupakan harapan untuk meneggakan keadilan pada mantan ketua BPP HIPMI Mardani H Maming. 

Sebagai seorang pengusaha Mardani H Maming merupakan contoh bagi generasi selanjtunya, sosoknya kerap memotivasi pengusaha muda lain utnuk berkarya. 

Namun kasus gratifikasi yang menjeratnya saat menjadi Bupati Tanah Bumbu, cukup membuat banyak pengusaha muda terpukul, bahkan berdampak pada investor yang hendak menjajaki investasi di Indonesia.  

Banyak guru besar hukum meniali ada kekeliruan oleh penegak hukum dalam kasus ini sehingga, memunculkan sejumlah desakan dari para pakar dan akademisi untuk pembebasan bendahara PB NU tersebut. 

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. Romli Atmasasmita, SH, LLM. Ketua Tim Penyusun RUU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan RUU Pembentukan KPK, menyampaikan bahwa terdapat delapan kekeliruan serius dalam penanganan perkara Mardani H. Maming. 

Ia menegaskan bahwa tuntutan dan putusan pemidanaan tidak didasarkan pada fakta hukum, melainkan lebih didasarkan pada imajinasi penegak hukum. 

"Proses hukum terhadap terdakwa bukan hanya menunjukkan kekhilafan atau kekeliruan nyata, tetapi merupakan sebuah kesesatan hukum yang serius," tegas Prof. Romli.

Ketum BPC HIPMI Bengkulu Jaya Marlian, tegas mengatakan Generasi muda harus dipandang sebagai aset bangsa yang memiliki hak yang sama untuk mendapatkan keadilan dan perlakuan yang adil, demi pembangunan masa depan Indonesia yang lebih baik. 

"Anak muda adalah aset bangsa dan harus mendapat keadilan,” ujarnya.

Ia beraharap, dengan Pemerintahan dan Kabinet Baru Indonesia 2024-2029 penegakan hukum dapat berjalan lebih baik sehingga tidak ada lagi ketidakadilan atau kasus serupa yang menimpa generasi muda.

“Kami ingin pemerintahan yang baru mampu menciptakan sistem hukum yang adil, transparan, dan bebas dari intervensi yang merugikan masyarakat, terutama bagi pemuda yang merupakan aset bangsa,” ujarnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: