>

Ronald Tannur yang Suap Tiga Hakim Diciduk Kejaksaan

Ronald Tannur yang Suap Tiga Hakim Diciduk Kejaksaan

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) Mia Amiati saat memberikan keterangan usai penangkapan terpidana Gregorius Ronald Tannur di Surabaya, Minggu (27/10/2024). -ANTARA/HO-Kejati Jatim-

JAMBIEKSPRES.CO.ID - Gregorius Ronald Tannur yang menyuap tiga hakim hingga ia dapat vonis bebas atas kasusnya, akhirnya diciduk tim intelejen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

 

Roald merupakan terpidana kasus penganiayaan terhadap kekasihnya Dini Sera Afrianti yang mengakibatkan Dini kehilangan nyawa sai digilas dengan mobil oleh Ronald Tannur.

 

Ronald ditangkap merupakan hasil kerja keras tim intelejen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) yang terus memantau keberadaan terpidana tersebut.

 

"Upaya penangkapan dalam rangka eksekusi ini adalah hasil kerja keras tim intelijen yang selalu melakukan monitoring terhadap keberadaan Terpidana Gregorius Ronald Tannur sesaat setelah Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid/2024," kata Kepala Kejati Jatim Mia Amiati di Surabaya, Minggu.

 

Mia pun menjelaskan kronologi penangkapan terpidana yakni berawal dari tim intelijen Kejati Jatim bersama tim jaksa eksekutor Kejari Surabaya menuju ke kediaman Gregorius Ronald Tannur di Pakuwon City Virginia Regency E3 Surabaya pada Minggu (27/10) pukul 14.10 WIB.

 

Setibanya pukul 14.30 WIB, tim masuk ke rumah terpidana dan menjemput terpidana Ronald Tannur dalam rangka pelaksanaan eksekusi.

 

"Yang bersangkutan didampingi oleh asisten rumah tangganya," ujar Mia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: