Kronologi Guru Masuk Bui Usai Dituduh Pukul Murid yang Ternyata Anak Polisi
Guru honorer Supriyani (tengah) yang viral di media sosial. -ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra-
"Sesuai dengan undang-undang khusus kaum rentan. Dalam hal ini anak sebagai korban termasuk juga perlindungan hak-hak terhadap terlapor, yaitu memberikan ruang restorasi ruang keadilan serta tidak melakukan penahanan selama proses penyidikan dengan mempertimbangkan bahwa terlapor adalah sebagai tenaga pengajar," ungkap Iis Kristian.
Dia juga menambahkan bahwa pihaknya terus membuka diri terkait dengan informasi penanganan kasus tersebut, sebagai wujud transparansi dan komitmen Polri dalam memberikan rasa keadilan.
Viral Lalu Penahanan Supriyani Ditangguhkan
Setelah heboh dan viral, kemudian Kejaksaan Negeri (Kejari) mengumumkan bahwa mereka menangguhkan penahanan Supriyani
Kejaksaan Negeri (Kejari) , menangguhkan penahanan guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Supriyani, yang viral di media sosial.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Konsel Teguh Oki Tribowo saat dihubungi di Kendari, Selasa, dikutip dari Antara, mengatakan bahwa penangguhan terhadap Supriyani merupakan hasil koordinasi dengan PN Andoolo.
“Pelaksanaan penetapan hakim PN Andoolo terkait penangguhan penahanan guru honorer SDN 4 Baito tersebut telah dilaksanakan pada hari ini oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Konsel,” kata Teguh
Ia menyebutkan bahwa dalam penanganan perkara yang menimpa Supriyani itu juga akan tetap diteruskan ke persidangan untuk menemukan kebenaran materiil dari kasus tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: