Berikan Pemahaman Tentang BMN KKKS, SKK Migas - PetroChina Hadirkan Direktur Pengelolaan BMN Kemenkeu RI
Berikan Pemahaman Tentang BMN KKKS, SKK Migas - PetroChina Hadirkan Direktur Pengelolaan BMN Kemenkeu RI --
MUARASABAK, JAMBIEKSPRES.CO.ID- SKK Migas - PetroChina International Jabung Ltd menggelar Sosialisasi Aset BMN KKKS dan Penyelesaian Okupasi Aset Barang Milik Negara (BMN) Oleh Pihak Lain, di Kantor Koramil 419-05/Geragai, Kamis (17/10) pagi.
Hadir Formality Supervisor yang juga selaku Ketua Panitia Pelaksana, Fauzan Ibrahim, Government & Relation Superintendent PetroChina International Jabung Ltd, Saipul, Security Supervisor Zaenal Arifin, Security Leader Admint Abu Saman, Security Leader Operation Slamet, Heriyanto Field Aset, Sholihin Cost Control PetroChina International Jabung Ltd.
Pada kesempatan tersebut, hadir juga sebagai peserta sosialisasi 11 kelurahan/desa dalam wilayah operasi SKK Migas - PetroChina International Jabung Ltd, seperti Camat Geragai, Camat Mendahara Ulu, Kapolsek Geragai, Dirpamobvit Polda Jambi, Kapolsek Mendahara Ulu, Perwakilan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tanjabtim, BPN Kabupaten Tanjabtim, KPKNL Jambi serta para tamu undangan lainnya.
SKK Migas - PetroChina International Jabung Ltd menghadirkan langsung narasumber Direktur Pengelolaan Barang Milik Negara Direktorat Jendral Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Dr. Purnama T Sianturi, SH., MH. Dan narasumber dari Dir Pam Obvit Polda Jambi yang diwakili oleh Kasubid VIP, AKBP Sulaiman.
Ketua Panitia Pelaksana, Fauzan Ibrahim, dalam laporannya mengatakan, bahwa kegiatan ini adalah kegiatan sosialisasi dan pemantapan pemahaman mengenai asset yang dikelola oleh PetroChina dalah Barang Milik Negara (BMN) selaku Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan tema “Penyelesaian Okupasi Tanah BMN KKKS Oleh Pihak Lain”.
"Barang Milik Negara yang dikelola oleh KKKS PetroChina ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 135/PMK.06/2009 telah diubah dengan PMK No. 135/PMK.06/2010 tentang Barang Milik Negara yang berasal dari atau yang dikelola oleh KKKS," katanya.
Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada pejabat setingkat desa dan kecamatan dan informasinya dapat disampaikan kepada seluruh masyarakat paling bawah melalui Camat, Lurah dan Kepala Desa yang berada dalam area operasi KKKS SKK Migas - PetroChina International Jabung Ltd untuk tidak melakukan tindakan atau usaha-usaha okupasi tanah BMN yang dikelola KKKS ini tidak terjadi lagi dimasa mendatang.
"Tantangan kedepan permasalahan Okupasi tanah BMN KKKS dapat diminimalisir dan tidak terjadi lagi," ungkapnya.
Sementara, Dr. Purnama T Sianturi, SH., MH dalam pemaparan materinya menyampaikan, mengingat bahwa Barang Milik Negara yang menjadi Kekayaan Milik Negara yang ada di sektor Hulu Migas itu sekitar 680 Triliun terdiri dari ratusan KKKS. Semuanya itu adalah Barang Milik Negara yang setiap orang wajib untuk mengamankannya.
"Baik itu Lembaga, Kementerian Keuangan selaku pengelola barang, pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa dan juga masyarakat wajib untuk mengamankan Barang Milik Negara yang tercatat didalam laporan keuangan Pemerintah Pusat dan selalu diaudit oleh BPK setiap tahunnya," tukasnya.(lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: