>

Besok Pemkot Luncurkan Layanan BPHTB Baru, Wali Kota Maulana : Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kota Jambi

Besok Pemkot Luncurkan Layanan BPHTB Baru,  Wali Kota Maulana : Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kota Jambi

Walikot Jambi Maulana-DOK JE-

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat terus digelorakan, termasuk dengan memberikan kemudahan dalam transaksi jual beli tanah dan bangunan. 

Pemkot Jambi melakukan perubahan fundamental terhadap proses Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kota Jambi dengan tagline BPHTB Mudah, Cepat dan Membahagiakan.

Hal itu mengemuka saat Wali Kota Jambi dokter Maulana membuka Sosialisasi Percepatan Transaksi BPHTB kepada para Notaris/PPAT anggota IPPAT di Kota Jambi yang diselenggarakan secara daring, Senin (14/4/2025).

Sosialisasi percepatan transaksi BPHTB ini dilakukan pasca ditandatanganinya Pakta Integritas oleh Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Jambi dan Pemerintah Kota Jambi yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) A Ridwan pada tanggal 11 April 2025 lalu.

Dalam Pakta Intergritas yang memuat 4 pernyataan itu diterakan, bahwa PPAT berkomitmen ; menjalankan prinsip kehati-hatian dalam proses jual beli sebagai perwujudan kepastian hukum, bersedia menerima sanksi apabila tidak menggunakan prinsip kehati-hatian tersebut. Selain itu, PPAT juga harus menggunakan nilai transaksi yang disampaikan oleh pihak penjual dan pihak pembeli sebagaimana tertera dalam surat pernyataan dan akta jual beli. Dan terakhir, PPAT mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan penyimpangan dalam pelaporan nilai transaksi, serta berpartisipasi aktif dalam sosialisasi dan edukasi terkait kepatuhan hukum dalam transaksi jual beli tanah dan bangunan.

Wali Kota Maulana meyakini dengan perubahan proses yang fundamental ini akan meningkatkan kepercayaan dan kenyamanan masyarakat dalam bertransaksi BPHTB serta menggairahkan perekonomian yang tentunya juga akan berdampak pula pada perluasan lapangan pekerjaan, menumbuhkan iklim bisnis dan investasi yang positif di kota Jambi. 

"Tujuan utama penyederhanaan layanan ini adalah untuk memperlancar transaksi ekonomi di Kota Jambi. Kita tidak ingin lagi aset-aset di kota ini terbengkalai. Banyak ruko dan properti yang dibangun, namun berhenti beroperasi karena berbagai kendala, salah satunya adalah proses administrasi yang rumit dan lambat. Padahal, potensi ekonomi dan lapangan kerja yang bisa tercipta sangat besar bila transaksi dan pengelolaan aset dipermudah yang akan berdampak pada peningkatan PAD Kota Jambi karena frekuensi transaksi dari sektor BPHTB akan menjadi meningkat," ujarnya.

Menurut Maulana, kebijakan percepatan BPHTB ini juga merupakan hal yang penting diawal masa jabatannya karena masuk dalam program 100 hari kerjanya sebagai Wali Kota Jambi. Ia berharap dengan perbaikan mendasar ini, proses BPHTB dapat diselesaikan dalam kurun waktu 2 hari, tidak seperti sebelumnya yang memakan waktu hingga berbulan-bulan.

"Kami mendorong kebijakan percepatan BPHTB ini setelah mendengar masukan dan saran dari masyarakat yang membangun opini bahwa transaksi BPHTB di kota Jambi ini mahal, sulit transaksinya dan membutuhkan waktu yang panjang. Nah percepatan ini guna merubah opini itu, menjadi bertransaksi BPHTB di Kota Jambi, mudah, cepat dan membahagiakan sebagai upaya maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," tambah Maulana. 

Pemkot optimis, dengan percepatan proses BPHTB ini  akan meningkatkan jumlah transaksi. Dari rata-rata 7.000 transaksi per tahun menjadi 10.000 transaksi per tahun yang akan berdampak pada peningkatan PAD sebesar 100 miliar dalam kurun waktu satu tahun. 

"Walaupun mungkin tarif pajak bisa lebih rendah, namun volume transaksi meningkat, sehingga perputaran ekonomi akan jauh lebih besar. Dampaknya sudah jelas perekonomian dan dunia usaha di Kota Jambi bergerak cepat, lapangan pekerjaan terbuka, dan kesejahteraan masyarakat meningkat," tutur Maulana.

Untuk percepatan BPHTB tersebut, Pemkot Jambi menerapkan aspek-aspek yang menjadi dasar menetapkan nilai transaksi, yang mencakup Zona Nilai Tanah (ZNT), Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Nilai Pasar. 

"Biasanya, transaksi jual beli erat kaitannya dengan nilai pasar, kecuali dalam kondisi tertentu seperti kebutuhan mendesak atau kebangkrutan. Prinsip kita adalah menerapkan harga transaksi riil antara penjual dan pembeli, agar tidak ada yang merasa terbebani. Kami tidak ingin pajak dihitung tidak wajar, begitupun transaksi, kami juga tidak ingin ada upaya menurunkan harga transaksi secara tidak wajar," tambahnya.

Untuk mencapai tujuan itu, kata Maulana integritas menjadi hal yang penting baik bagi PPAT maupun jajarannya dalam proses percepatan BPHTB itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: