>

Mahasiswi di Jambi Diperkosa Usai Ikuti Kegiatan MAPALA Kampus, Polisi Temukan 4 Video Asusila di HP Pelaku

Mahasiswi di Jambi Diperkosa Usai Ikuti Kegiatan MAPALA Kampus, Polisi Temukan 4 Video Asusila di HP Pelaku

Ditreskrimum Polda Jambi memperlihatkan barang bukti dan foto pelaku pemerkosaan, Rajendra (19) .-Foto: Istimewa-

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Mahasiswi di Kota Jambi menjadi korban pemerkosaan usai Ikuti Kegiatan MAPALA Kampus. Di dalam handphone pelaku Polisi temukan empat video asusila dengan perempuan yang berbeda.

Pelaku yakni, Rajendra (19), warga Kabupaten Sarolangun sedang korban berinisial RV (18) warga Kota Jambi. Keduanya merupakan mahasiswa/i disalah satu Perguruan Tinggi di Jambi.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan, awalnya pada hari Sabtu 12 Oktober 2024, korban dan pelaku sedang mengikuti kegiatan orientasi mahasiswa pecinta alam (MAPALA) di hutan Pinus Paal 11 Kota Jambi.

Kemudian, ketika kegiatan tersebut selesai pada hari Minggu 12 Oktober 2024, pelaku menawarkan korban untuk pulang bersama-sama.

" Namun, sebelum mengatar korban pulang, pelaku membawa korban ke rumah kontrakan rekannya didaerah Mendalo, Kabupaten Muaro Jambi," ujarnya, (15/10/2024).

Lanjut Kristian, saat sampai di kontrakan tersebut, pelaku menarik korban kedalam kamar dengan paksa. Bahkan pelaku juga menanggalkan pakaian korban dan memvideokannya dengan tujuan untuk mengancam korban.

"Di TKP la kejadian pemerkosaan itu terjadi dan kejadian itu terjadi korban menghubungi seniornya di kampus, dan menceritakan kejadian yang dialaminya," katanya.

"Atas dasar itu korban beserta pelaku dibawa ke Polda Jambi untuk melaporkan peristiwa yang terjadi terhadap korban," lanjut Kristian

Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan terhadap handphone pelaku, Polisi menemukan 4 video asusila dengan perempuan yang berbeda diduga korban lain

"Kita temukan indikasi, nanti kita lihat perkembangan kedepan apakah ada korban-korban lain yang akan melapor. Kalau ada korban lain yang memonitor kasus ini dan mau membuat laporan, kita akan proses," ungkapnya.

Saat ini pelaku telah ditahan di rutan Mapolda Jambi dan pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP dan Pasal 6 UU No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman 12 tahun penjara.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: