Gubernur Kalsel 'Melawan' Usai Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor -istimewa-
Rekayasa dalam lelang proyek tersebut dilakukan antara lain dengan cara membocorkan harga perkiraan sendiri dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan pada lelang.
Kemudian merekayasa proses pemilihan e-katalog agar hanya perusahaan tertentu yang dapat melakukan penawaran, menunjuk konsultan yang terafiliasi dengan pemberi suap, dan pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan lebih dulu sebelum tanda tangan kontrak.
Selain Sahbirin, KPK juga turut menetapkan status tersangka terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean.
Selain itu, masih dua orang tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta, yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
KPK Tak Gentar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak gentar dan menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya.
"KPK akan menghadapi dan mengawal prosesnya melalui Biro Hukum sesuai aturan yang berlaku," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Tessa mengatakan pihaknya juga mempersilakan Sahbirin Noor untuk menempuh jalur hukum terkait penetapan status tersangka tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: