4 Hari Ditetapkan Tersangka KPK, Hasto Belum Ajukan Praperadilan
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto --
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 23 Desember 2024, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto belum mengajukan praperadilan.
Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Alvon Kurnia mengungkapkan bahwa kliennya belum ada rencana mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Harun Masiku.
"Belum ada," kata Alvon saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat (27/12).
Dikutip dari Antara, adapun Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024.
Dalam sprindik itu, Hasto disebut terlibat tindak pidana korupsi bersama tersangka Harun Masiku dengan memberikan hadiah atau janji kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Kemudian berdasarkan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024, Hasto juga menjadi tersangka perintangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Harun Masiku tersebut.
Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: