>

Viral Tiga Pengusaha Skincare Makassar Ditahan Polisi

Viral Tiga Pengusaha Skincare Makassar Ditahan Polisi

Tiga pengusaha skincare Makassar resmi ditahan polisi karena menjual produk berbahaya-istimewa-

MAKASSAR, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Dunia skincare sedang tidak baik-baik saja, berbagai polemik muncul dimana-mana, terbaru ada tiga pengusaha skincare asal Makassar yang akhirnya ditahan polisi. 

 

Jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menahan tiga pengusaha yang telah menjadi tersangka ini, karena dinyatakan melanggar ketentuan perundang-undangan dan diduga membahayakan kesehatan sesuai hasil pemeriksaan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM).

 

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel,  Komisaris Besar Polisi Didik Supranoto kepada wartawan di Makassar, Selasa 21 Januari 2025 mengatakan, total ada tiga tersangka sudah diproses penahanan. 

 

Satu tersangka ditahan di rutan dan dua tersangka dilakukan pembantaran dengan alasan sakit. 

 

Satu orang tersangka berinisial MS, pemilik produk skincare atau kosmetik kecantikan FF (Fenny Frans) kini ditahan di Rumah Tahanan Titipan (Tahti) Polda Sulsel.

 

Sedangkan tersangka AS, pemilik produk kosmetik kecantikan RG (Raja Glow) menjalani pembantaran di Rumah Sakit Ibnu Sina Makassar dengan keluhan sesak nafas dan nyeri dada.

 

Selanjutnya tersangka MH, pemilik produk kosmetik kecantikan MH (Mira Hayati) menjalani pembantaran dan saat ini dirawat di Rumah Sakit Ibu dan Anak Permata Hati Makassar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: