>

Kanwil Kemenkumham Jambi Gelar Sosialisasi Terkait Kekayaan Intelektual Dan Indikasi Geografis

Kanwil Kemenkumham Jambi Gelar Sosialisasi Terkait Kekayaan Intelektual Dan Indikasi Geografis

Kanwil Kemenkumham Jambi Adakah Sosialisasi Kekayaan Intelektual dan Indikasi Geografis.-Foto: Istimewa-

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jambi menggelar Sosialisasi terkait Kekayaan Intelektual dan Indikasi Geografis kepada pemerintah daerah dari kota dan kabupaten di Provinsi Jambi.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pemerintah daerah mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual dan manfaat dari pengakuan indikasi geografis terhadap produk lokal unggulan di wilayah masing-masing.


Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hemawati BR Pandia.-Foto: Istimewa-

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkumham Jambi, Elly Yuzar, menekankan bahwa kekayaan intelektual memiliki peran strategis dalam mendorong inovasi, kreativitas, dan ekonomi daerah.

Produk-produk lokal yang unik dan khas dari masing-masing wilayah dapat didaftarkan sebagai kekayaan intelektual, baik dalam bentuk hak cipta, merek, paten, maupun indikasi geografis, sehingga mendapatkan perlindungan hukum dan nilai tambah secara ekonomi.

"Kekayaan intelektual bukan hanya tentang perlindungan hukum, tetapi juga tentang bagaimana pemerintah daerah bisa memaksimalkan potensi produk lokal dengan pengakuan yang sah secara nasional dan internasional," ujar Elly Yuzar.

Pada kesempatan ini juga, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hemawati BR Pandia menjelaskan bahwa salah satu topik utama dalam sosialisasi ini adalah Indikasi Geografis, yang merupakan penanda bahwa suatu produk memiliki kualitas atau reputasi yang terkait dengan asal geografisnya. Beberapa daerah di Provinsi Jambi memiliki produk unggulan yang berpotensi besar untuk mendapatkan sertifikasi indikasi geografis, seperti kopi, teh, atau kerajinan khas daerah.

Dengan adanya pengakuan indikasi geografis, produk-produk tersebut akan memiliki nilai lebih di pasar, baik lokal maupun global.

Kegiatan ini juga bertujuan untuk mendorong pemerintah daerah lebih proaktif dalam melakukan pendataan dan pendaftaran kekayaan intelektual, serta memberikan fasilitasi kepada pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) di wilayah masing-masing.

Perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual, baik dalam bentuk merek dagang, paten, maupun desain industri, diharapkan dapat membantu pelaku usaha berkembang dan berdaya saing di tengah persaingan pasar yang semakin ketat.

Perwakilan dari pemerintah daerah yang hadir dalam sosialisasi ini menyambut baik inisiatif dari Kanwil Kemenkumham Jambi.

Mereka menilai bahwa perlindungan kekayaan intelektual dan indikasi geografis merupakan langkah penting untuk meningkatkan daya saing produk lokal, melindungi kreativitas masyarakat, dan menghindari klaim sepihak dari pihak luar.

Selain sesi pemaparan materi, acara ini juga diisi dengan diskusi dan tanya jawab seputar prosedur pendaftaran kekayaan intelektual dan indikasi geografis, serta kendala-kendala yang sering dihadapi oleh pemerintah daerah dalam pelaksanaannya.

Sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan partisipasi aktif dari pemerintah daerah dalam melindungi serta mengembangkan potensi produk lokal melalui perlindungan kekayaan intelektual.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: