SUNGAIPENUH, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Terkait jalan rigid beton yang dibangun tahun ini tapi sudah mulai rusak, DPRD Sungai Penuh langsung memanggil Dinas PUPR.
Dewan komisi III DPRD Kota Sungai Penuh langsung hearing Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas PUPR terkait tindaklanjut sidak Pimpinan dan Komisi III DPRD Kota Sungai Penuh ke ruas jalan rigid beton Desa Simpang 3 Rawang - Desa Koto Dian, Hamparan Rawang senilai Rp 3,9 miliar tersebut.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III Tole S Hadiwarso didampingi Pimpinan DPRD Kota Sungai Penuh Hardizal serta di ikuti Anggota Komisi III DPRD Kota Sungai Penuh dan Tampak hadir Dinas PUPR Kota Sungai Penuh.
Hearing ini bertujuan melaksanakan Fungsi Pengawasan serta untuk mengetahui sejauh mana tindak lanjut dari sidak Pimpinan dan Komisi III DPRD Kota Sungai Penuh ke ruas jalan rigid beton Desa Simpang 3 Rawang.
"Hearing kita dengarkan penjelasan dinas PUPR terkait jalan yang mulai rusak itu, padahal dibangun tahun ini," kata komisi III DPRD
Diketahui sebelumnya proyek pembangunan jalan rigid beton di Hamparan Rawang Kota Sungai Penuh sudah mengalami keretakan. Keretakan jalan rigid beton dengan nilai Rp.3, 9 Milyar itu terpantau ada dua titik.
Menurut keterangan warga Hamparan Rawang Jefri mengatakan bahwa kondisi ini perlu menjadi perhatian publik.
"Sudah pernah kami sampaikan bahwa jalan rigid beton di Hamparan Rawang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis. Buktinya saat ini sudah mulai retak. Padahal baru dikerjakan," tegasnya.
Ia meminta kepada DPRD Kota Sungai Penuh dalam hal ini Komisi III untuk segera menghentikan pengerjaan jalan tersebut.
"Kami minta kepada DPRD Kota Sungai Penuh untuk segera menghentikan pengerjaan jalan tersebut," sebut Jefri.
Ia juga mengapresiasi langkah yang diambil DPRD Kota Sungai Penuh yang telah peduli keluhan masyarakat Hamparan Rawang.
"Kami mengapresiasi DPRD Kota Sungai Penuh yang telah mengadakan inspeksi mendadak (sidak) kelokasi pengerjaan jalan rigid beton di Hamparan Rawang. Kapan perlu diadakan lagi acara sidak ini untuk memastikan kepada dinas PUPR bahwa kondisi jalan itu perlu dibongkar ulang," katanya
Ia juga sepakat seperti apa hasil yang ditemukan DPRD Kota Sungai Penuh ketika sidak digelar. "Seperti dugaan menggunakan besi banci dan tidak menggunakan lantai kerja ini perlu menjadi perhatian dewan," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Sejumlah anggota DPRD Kota Sungai Penuh menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) di lokasi proyek pembangunan jalan rigid beton yang diduga cacat mutu tepatnya di Kecamatan Hamparan Rawang Kota Sungai Penuh, Selasa, (29/10/2024).
Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hutri Randa, Wakil Ketua Hardizal beserta Ketua Komisi III dan anggota lainnya turut serta dalam agenda Sidak tersebut.
Ada sejumlah poin yang ditemukan dalam Sidak proyek peningkatan jalan Depati Dua Nenek yang berlokasi di Kecamatan Hamparan Rawang Kota Sungai Penuh yang dikerjakan oleh CV. Fariq Kontrindo dengan nilai sebesar Rp. 3,9 Milyar.
Dalam Sidak ini, dewan tidak menemukan adanya besi Standar Nasional Indonesia (SNI) yang terpasang di lokasi pekerjaan.
Hal itu diungkapkan langsung Ketua DPRD Sungai Penuh, Hutri Randa. Kata Ketua, bahwa pelaksana proyek tersebut tidak bisa membuktikan menggunakan besi 8 inci SNI.
"Pihak rekanan belum bisa membuktikan bahwa ini besi 8 Inci SNI,"tegas Hutri Randa.
Satu dari tugas anggota DPRD itu melakukan fungsi pengawasan dan perkembangan pembangunan di Kota Sungai Penuh.
Untuk itu dirinya meminta Komisi III DPRD Kota Sungai Penuh untuk memanggil pihak dinas PUPR terkait pengerjaan proyek jalan Depati Dua Ninek Kecamatan Hamparan Rawang.
"Untuk detailnya kawan-kawan Komisi III akan memanggil hearing dengan PUPR mengenai apa yang kita ragukan sore ini," tandasnya.
Hardizal Wakil Ketua DPRD Kota Sungai Penuh meminta kepada Dinas PUPR untuk memerintahkan pihak rekanan agar memasang papan nama informasi.
"Baik pembagunan proyek berskala besar maupun kecil yang anggaran bersumber dari pemerintah itu wajib mencantumkan papan nama informasi agar masyarakat tau sedang berlangsung dilaksanakan kegiatan proyek," tegasnya.
"Agar fungsi pengawasan berjalan maka papan nama proyek itu wajib ditempelkan. Hal ini bertujuan agar masyarakat bisa mengontrol dan tahu apa yang dikerjakan. Karena masyarakat juga berhak untuk mengawasi," tukas Hardizal yang juga Ketua DPC PDI-P Kota Sungai Penuh.
Sementara itu Dinas PUPR hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan.(Hdp)