>

Pegawai Lapas Jambi Dituntut Hukuman Mati, Berikut Sosok MA dan Kronologi Kasusnya

Pegawai Lapas Jambi Dituntut Hukuman Mati, Berikut Sosok MA dan Kronologi Kasusnya

Pegawai Lapas Kelas II Jambi Afif (lingkaran) yang terlibat jaringan narkotika internasional, diduga ia hendak mengedarkan 52 kg sabu ke Pulau Jawa.-Foto: Rio/Jambi Ekspres-

 

"Alhamdulillah dari hasil pengembangan pada salah satu rumah tepatnya di Jalan Kaca Piring Satu, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura. Kita berhasil mengamankan satu orang pelaku MA dengan barang bukti 32 kilogram," jelasnya.

 

Dari hasil interogasi pelaku MA, dan benar ternyata pelaku MA adalah yang mengirimkan  20 kilogram sabu ke Jakarta.

 

Total keseluruhan barang bukti sebanyak 52,4 kg Sabu senilai dengan 50 miliar dan dua orang pelaku berinisial F (46) dan MA (27).

 

Jaringan Narkotika Internasional

 

Lanjut Eko, pihaknya menduga, barang bukti Narkotika jenis sabu yang berhasil di ungkap oleh Polresta Jambi merupakan jaringan internasional.

 

"Kami menduga ini merupakan jaringan internasional dan pengungkapan ini menunjukkan komitmen polri menindak tegas para pelaku peredaran gelap narkoba khususnya dikota Jambi," lanjutnya.

 

Ditambahkan Eko, dari hasil pengembangan dan penyelidikan Satreskoba Polresta Jambi, bahwa Provinsi Jambi hanya merupakan tempat transit dan narkotika ini akan diedarkan di Pulau Jawa.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: