Pegawai Lapas Jambi Dituntut Hukuman Mati, Berikut Sosok MA dan Kronologi Kasusnya
Pegawai Lapas Kelas II Jambi Afif (lingkaran) yang terlibat jaringan narkotika internasional, diduga ia hendak mengedarkan 52 kg sabu ke Pulau Jawa.-Foto: Rio/Jambi Ekspres-
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Oknum pegawai Lapas Jambi Muhammad Afif alias MA (27) dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jambi pada Selasa 08 Oktober 2024.
Tak hanya Afif, juga dituntut hukuman mati seorang pekerja swasta Bernama Fanny Susanto (46)
Mereka berdua merupakan terdakwa Kasus kepemilikan 52 kilogram narkotika jenis sabu.
Humas Pengadilan Negeri Jambi Suwarjo mengatakan, kedua terdakwa itu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal 114 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Dituntut kemarin, dihari Selasa tanggal 08 Oktober 2024. Untuk Muhammad Afif dan Fanny Susanto di tuntut pidana mati oleh Jaksa penuntut umum," katanya, Rabu (09/10/2024).
Sidang akan dijadwalkan kembali pada tanggal 22 Oktober 2024 mendatang dengan agenda pembelaan terdakwa dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU).
"Agenda berikutnya di tanggal 22 Oktober 2024, pembelaan dari penasehat hukum terdakwa dan terdakwa," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: