>

Pegawai Lapas Jambi Dituntut Hukuman Mati, Berikut Sosok MA dan Kronologi Kasusnya

Pegawai Lapas Jambi Dituntut Hukuman Mati, Berikut Sosok MA dan Kronologi Kasusnya

Pegawai Lapas Kelas II Jambi Afif (lingkaran) yang terlibat jaringan narkotika internasional, diduga ia hendak mengedarkan 52 kg sabu ke Pulau Jawa.-Foto: Rio/Jambi Ekspres-

"Untuk modus, ini merupakan jaringan internasional, narkotika ini berasal dari negara Malaysia kemudian dikirim melalui jalur laut ke provinsi Riau, transit di Jambi dan akan di edarkan ke pulau Jawa," tambahnya.

 

Hendak Diedar di Jakarta dan Banten

 

Adapun peran kedua pelaku yakni,  pelaku Inisial MA yang merupakan oknum pegawai Lapas Jambi, perannya sebagai penerima awal sebelum dikirim ke Jakarta untuk diedarkan.

 

Sementara untuk pelaku F (46) berperan sebagai pengedar, yang akan mengedarkan narkoba tersebut di Jakarta maupun Banten.

 

Diungkapkan Eko, menurut keterangan pelaku, mereka baru sekali melakukannya transaksi narkotika tersebut dan pelaku mendapatkan upah 10 juta untuk per satu kilogram sabu.

 

Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.(raf/dpc)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: