Pegawai Lapas Jambi Dituntut Hukuman Mati, Berikut Sosok MA dan Kronologi Kasusnya
Pegawai Lapas Kelas II Jambi Afif (lingkaran) yang terlibat jaringan narkotika internasional, diduga ia hendak mengedarkan 52 kg sabu ke Pulau Jawa.-Foto: Rio/Jambi Ekspres-
Diketahui sebelumnya, Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 52,4 kilogram atau senilai Rp 50 miliar dan dua orang pelaku.
Sosok Oknum Pegawai Lapas Jambi
Tak main-main, pria inisial MA ini terlibat dalam bisnis narkotika jaringan internasional, barang-barang yang ada di tangan MA diduga berasal dari Malaysia, lalu masuk melalui Riau hingga akhirnya sampai di Jambi.
Barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamanakan pihak kepolisian atas kasus ini total ada 52,4 kilogram . Nilainya? Sangat fantastis, Rp 50 miliar.
Memang benar, itu adalah total barang bukti yang berhasil diamankan dari rangkaian kasus yang melibatkan MA. Namun dari tangan MA langsung, polisi mengamankan 32 kilogram sabu.
Barang itu ditemukan polisi masih tak jauh dari lokasi Lapas Kelas II Jambi, tepatnya di Jalan Kaca Piring Satu, Kelurahan Simpang IV Sipin Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Atas perbuatannya, Afif akan dijerat Pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
MA di Mata Orang yang Mengenalnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: