Pemeran Video Mesum 'Enak Yank' Ditetapkan Sebagai Tersangka Pornografi
PS Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini--
KN dan MA dikenakan undang-undang pornografi, pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 undang-undang pornografi dan pasal 6 dan pasal 8.
"Jadi sebagai yang memproduksi dan menjadikan diri sebagai model," tutupnya. (raf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: