>

Pemeran Video Mesum 'Enak Yank' Ditetapkan Sebagai Tersangka Pornografi

Pemeran Video Mesum 'Enak Yank' Ditetapkan Sebagai Tersangka Pornografi

PS Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini--

KN dan MA dikenakan undang-undang pornografi, pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 undang-undang pornografi dan pasal 6 dan pasal 8.

 "Jadi sebagai yang memproduksi dan menjadikan diri sebagai model," tutupnya. (raf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: