>

Oknum WNA China Keruk Emas dan Perak Secara Ilegal Bikin RI Rugi Rp 1,02 Triliun

Oknum WNA China Keruk Emas dan Perak Secara Ilegal Bikin RI Rugi Rp 1,02 Triliun

Ilustrasi bijih emas hasil tambang-Foto: Dok PT Antam-

 

Sampel batuan mengandung emas 136 gram/ton, sampel batu tergiling mengandung emas 337 gram/ton.

 

Kejahatan YH juga terkait dengan keselamatan lingkungan, dari persidangan juga terbongkar bahwa merkuri atau air raksa (Hg) yang ia gunakan untuk memisah emas dan mineral lain sangatlah tinggi, di luar batas kewajaran sebesar Hg 41,35 mg/kg.

 

Sunindyo menambahkan, YH disangka pada Pasal 58 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

 

Dimana dalam Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020, ancaman hukumannya adalah kurungan 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar. 

 

"Perkara ini juga sedang dikembangkan menjadi perkara pidana dalam undang-undang selain Undang-undang Minerba," lanjutnya lagi seperti dikutip dari CNN Indonesia.

 

Sidang terhadap YH akan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi dan ahli dari penasihat hukum. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: