Hari Kemerdekaan RI ke - 79, 3.636 WBP di Provinsi Jambi Dapatkan Remisi Umum
Hari Kemerdekaan RI ke - 79, 3.636 WBP di Provinsi Jambi Dapatkan Remisi Umum--
JAMBI,JAMBIEKSPRES.CO.ID - Dalam rangka memperingati HUT RI ke - 79 yang bertemakan "Nusantara Baru Indonesia Maju”, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) menyelenggarakan kegiatan "Pemberian Remisi Umum Tahun 2024 bagi Narapidana dan Pemberian Pengurangan Masa Pidana Umum Tahun 2024 bagi Anak Binaan" di seluruh Lapas/LPKA/Rutan di Indonesia.
Di Provinsi Jambi, pemberian Remisi Umum kepada 3.636 narapidana yang terdiri dari sebanyak 3.610 narapidana yang mendapatkan Remisi Umum I, dan 26 narapidana yang mendapatkan Remisi Umum II.
Para narapidana tersebut tersebar pada 11 Lapas/Rutan yang ada di Provinsi Jambi. Secara khusus, jumlah anak binaan yang mendapatkan pengurangan Masa Pidana Umum 17 Agustus Tahun 2024 yakni sebanyak 30 orang dimana Anak Binaan yang mendapatkan Remisi Umum I sebanyak 28 orang dan Remisi Umum II sebanyak 2 orang.
Kegiatan Pemberian Remisi Umum Peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2024 di Provinsi Jambi dipimipin langsung Kepala Kantor Wilayah, M. Adnan.
Dengan didampingi Para Kepala Divisi, dan Pejabat Struktural di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi serta turut mengundang jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jambi,
Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
"Saya mengucapkan selamat atas Remisi Tahun ini kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)/Rumah Tahanan (Rutan)/Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Provinsi Jambi. Saya berpesan untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh. Kedepannya diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat, dapat terinternalisasi dalam diri Saudara dan menjadi bekal mental, spiritual dan sosial saat Saudara kembali ke masyarakat di kemudian hari”, sampai M. Adnan dalam sambutannya.
Pemerintah memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang telah menunjukkan kontribusi, prestasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah diatur dalam ketentuan perundang- undangan yang berlaku. (Uci/*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: