>

Marah! Ini Kata MUI Jabar Terkait Sumpah Pocong Saka Tatal

Marah! Ini Kata MUI Jabar Terkait Sumpah Pocong Saka Tatal

Saka Tatal dalam sumpah pocong mengatakan tidak bersalah dalam kasus Vina Cirebon. Kasus ini direkaya oleh Iptu Rudiana dan siap diazab Allah SWT-Dedi Haryadi/Radar Cirebon-

JABAR, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Marah! Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat bereaksi keras terhadap aksi sumpah pocong yang dilakukan Saka Tatal terkait kasus pembunuan Vina Cirebon.

Iman Setiawan Latief Ketua MUI Jabar Bidang Hukum menegaskan, sumpah pocong memang ada dalam budaya masyarakat lokal namun perbuatan sumpah pocong tidak ada dalam ajaran agama Islam.

sumpah pocong merupakan tradisi masyarakat di Indonesia dan bukan merupakan bagian dari ajaran agama Islam. Namun tradisi ini umumnya dilakukan oleh pemeluk agama Islam," kata Iman, Sabtu (10/8/2024), seperti dikutip dari JPNN.

Bukan sumpah pocong, namun sumpah menurut agama Islam kata Imam menguatkan suatu perkara dengan menyebut nama Allah SWT atau meneguhkan dengan  menyebutkan salah satu sifat Allah SWT.

"Rasulullah SAW pun telah mengingatkan umat Muslim untuk berhati-hati dalam melakukan sumpah. Barangsiapa bersumpah dengan selain nama Allah maka ia telah kafir atau telah musyrik. (HR. Tirmizi)," lanjutnya lagi.

Ia juga berulang menegaskan bahwa aktivitas sumpah pocong tidak ada dalam ajaran Islam dan ini juga telah disepakati para ulama, bahwa sumpah dalam Islam hanya dilakukan atas nama Allah SWT.

"Cara bersumpah dalam Islam pun sederhana, yaitu dengan menggunakan nama Allah SWT. sumpah tanpa memakai nama Allah adalah haram,” terangnya lagi.

"Sehingga cara sumpah selain yang diajarkan dalam agama Islam, sebaiknya dihindari. Dengan demikian umat Muslim bisa terhindar dan dijauhkan dari perilaku syirik dan azab yang pedih," tambah Imam.

Dalam agama Islam dikenal Mubahalah, yaitu sumpah yang diucapkan dua orang atau dua kelompok yang berselisih dan keduanya merasa benar.

"Mereka siap dilaknat, jika dalam sumpah tersebut melakukan kebohongan. Tergantung isi sumpah yang diikrarkan. Dan tidak semua permasalahan boleh diselesaikan dengan sumpah mubahalah. Mubahalah hanya boleh dilakukan apabila masalah tersebut sangat urgen dan dapat membahayakan aqidah serta ukhuwah," jelas Imam lagi.

Iman pun menyarankan sebaiknya kasus Vina Cirebon diselesaikan dengan mengedepankan mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia serta mengedepankan asas keadilan dan kebenaran.

Sebelumnya, mantan terpidana pembunuhan Vina Cirebon, Saka Tatal, menjalankan prosesi sumpah pocong di Padepokan Agung Jati, Cirebon pada Jumat (9/8).

sumpah pocong ini demi membuktikan dan meyakinkan masyarakat bila Saka Tatal tidak bersalah dan tidak pernah terlibat dalam peristiwa yang terjadi tahun 2016 silam.

Kegiatan ini pun menjawab tantangan dari Iptu Rudiana, ayah dari almarhum Eki, yang berani mengucap sumpah pocong. Namun yang bersangkutan justru tidak hadir. (jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: