>

7 Kilogram Daun Ganja Kering Siap Edar di Sita Polisi

7 Kilogram Daun Ganja Kering Siap Edar di Sita Polisi

Seorang pria yang diamankan Polsek Tualang atas kepemilikan 7 kg ganja kering siap edar di Kelurahan Perawang. -ANTARA/HO-Polsek Tualang -

SIAK, RIAU,JAMBIEKSPRES.CO.IDKepolisian Sektor Tualang, Kabupaten Siak, RIAU menangkap seorang pria atas kepemilikan daun ganja kering seberat 7 kilogram yang telah dikemas dan siap diedarkan di wilayah Kelurahan Perawang.

Kepala Polsek Tualang, Kompol Hendrix, Kamis membenarkan adanya penangkapan pemilik narkotika jenis daun ganja kering di wilayah Kecamatan Tualang.

Hal ini berawal dari informasi masyarakat seringnya transaksi narkoba di suatu tempat di Kelurahan Perawang,  seperti pada Selasa (6/8) malam.

"Tepatnya di tempat usaha sablon sering dilakukan transaksi narkotika jenis daun ganja kering. Kepala Unit Reserse Kriminal Iptu Alan Arief bersama tim opsnal Polsek Tualang melakukan penyelidikan tentang kebenaran tersebut," katanya, dikutip dari Antara.

Kemudian setelah diketahui tempat tersebut, tim mengamankan salah seorang laki-laki yang bernama AF alias A. Lalu dilakukan penggeledahan di beberapa tempat dan didapat barang bukti dalam sejumlah paket.

Pertama dalam satu kantong plastik berisikan dua paket diduga daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas koran. Kedua satu kantong plastik berisikan tiga paket juga dibungkus dengan kertas koran.

Selanjutnya enam kantong plastik yang masing-masing di dalamnya berisikan diduga daun ganja kering saja. Ada juga dua potongan kertas pembungkus nasi yang di dalamnya berisikan daun ganja kering.

Pelaku, menurut Kapolsek, mengakui seluruhnya barang bukti tersebut yang akan siap edar. Dari keterangan pelaku, daun ganja kering tersebut adalah miliknya yang akan dijual secara ecer olehnya.

"Pelaku sudah enam bulan mengedarkan daun ganja kering. Dan jumlah berat barang bukti daun ganja kering sebanyak 7 kg disita dari pelaku," ujarnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Tualang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.

"Tidak ada ruang dan tempat bagi pengedar narkotika. Mari kita bersama-sama perangi narkoba," ucap Kompol Hendrix.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: