Keluarga Brigadir J Tuntut Ganti Rugi Rp 7,5 M ke Ferdy Sambo Cs
Ayah Brigadir J memperlihatkan foto alm kepada tim Jambi Ekspres di kediamannya Sabtu (16/7)--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Sidang perdana gugatan perdata dari keluarga mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Diketahui, gugatan ini menuntut ganti rugi Rp 7,5 miliar atas pembunuhan Yosua oleh Ferdy Sambo dan kawan-kawan.
Gugatan perdata tersebut terdaftar dengan nomor perkara 167/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL. Adapun pihak tergugat adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, dan Kapolri. Sedangkan turut tergugat adalah Presiden RI dan Menteri Keuangan.
Pengacara Keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, nilai Rp 7,5 miliar didapat berdasarkan beberapa komponen. Pertama terkait status Yosua sebagai anggota Polri seharusnya bisa berdinas sampai dengan usia 58 tahun atau seminimalnya 53 tahun bila pensiun dini.
"Maka apabila kita hitung 30 tahun ke depan dia masih berhak mendapatkan haknya. Kebetulan dia tidak sempat menikah, maka hak itu kembali ke orang tua," kata Kamaruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/2).
Komponen lainnya adalah tabungan Yosua senilai Rp 200 juta di Bank BNI yang diyakini oleh keluarga dicuri oleh kawanan Ferdy Sambo setelah pembunuhan terjadi. Keluarga menilai seharusnya Majelis Hakim memerintahkan uang tersebut dikembalikan ke keluarga.
"Kami sudah memperoleh putusan PN hingga banding kasasi tidak dibicarakan uang itu dikemanakan. Maka kami pikir ini kesempatan kita gugat secara perdata," imbuhnya.
Adalagi barang elektronik berupa 3 unit handphone, laptop yang tidak dikembalikan. Lalu seragam dinas juga tak dikembalikan ke keluarga.
"Kami juga membiayai perkara ini, perkara pidana. 12 saksi atau pengacara saya ongkosi pergi ke Jambi dan ke Jakarta, ortunya meminta supaya dibebankan ke perkara walaupun kami tidak minta. Tapi orang tuanya bilang biarlah itu diminta melalui permintaan gugatan," pungkas Kamaruddin.
Diketahui, MA telah selesai menggelar sidang kasasi terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hasilnya, Hakim MA memutuskan mengabulkan kasasi Ferdy Sambo. Sehingga hukuman Sambo diubah menjadi pidana seumur hidup tidak lagi pidana mati.
"Tolak kasasi penuntut umum dan tidak dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melekukan pembunuhan berencana secara bersama-sama melakukan tindakan yang menyebabkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya ygan dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup. Keterangan, P2, P3 disenting opinion (DO), " kata Kabiro Hukum dan Humas MA Sobandi kepada wartawan, Selasa (8/8).
Pada hari yang sama, Putri Candrawathi juga mendapat pengurangan hukuman dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara. "Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," kata Sobandi.
Begitu pula dengan Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf dikurangi masing-masing 5 tahun. Ricky menjadi 8 tahun penjara dan Kuat menjadi 10 tahun penjara.
Sidang kasasi ini dilaksanakan oleh 5 hakim MA. Mereka yakni Suhadi sebagai Ketua Majelis. Sedangkan empat anggota terdiri dari Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. (raf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: